KALTIMPOST.ID-Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang mendukung penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Bontang. Dua regulasi tersebut yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
Sikap itu disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang. Menurut Rustam, Fraksi Golkar mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan pemerintah daerah terhadap dua raperda tersebut. Sebab, sejumlah catatan yang disampaikan dinilai dapat memperkuat substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Fraksi Golkar menerima berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Seluruh catatan tersebut akan menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan raperda,” kata Rustam. Pada pembahasan Raperda Kepemudaan, Fraksi Golkar menilai masukan pemerintah terkait penambahan materi pengembangan kapasitas generasi muda perlu diakomodasi.
Terutama mengenai peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi pemuda yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Rustam menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu mendorong lahirnya program-program pembinaan pemuda yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Pemuda merupakan aset pembangunan daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan generasi muda sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan program kepemudaan,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong agar pembahasan raperda memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan nantinya berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, Fraksi Golkar sepakat dengan pandangan pemerintah bahwa aturan tersebut harus memiliki fokus yang lebih spesifik terhadap risiko bencana yang muncul dari aktivitas industri.
Sebagai kota industri yang menjadi pusat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur, Bontang dinilai memerlukan regulasi yang mampu mengatur langkah mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan keadaan darurat secara komprehensif.
Rustam mengatakan, pemerintah daerah juga mengusulkan adanya penambahan materi yang mengatur kewajiban perusahaan industri pada tahap pra-bencana maupun saat tanggap darurat. Menurutnya, usulan tersebut sangat relevan mengingat keterlibatan perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam upaya meminimalkan dampak bencana industri.
“Masukan mengenai kewajiban perusahaan industri dalam tahap pencegahan dan tanggap darurat kami terima. Ini akan memperkuat substansi raperda agar memiliki manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan dunia usaha,” tutur dia.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga mendukung usulan perubahan nomenklatur menjadi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Perubahan tersebut dianggap dapat memperjelas ruang lingkup pengaturan sehingga tidak tumpang tindih dengan regulasi penanggulangan bencana yang telah berlaku sebelumnya.
Melalui pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah, Fraksi Golkar berharap kedua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, sesuai kebutuhan daerah, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harapan kami, perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah, baik dalam pengembangan kepemudaan maupun dalam penguatan sistem penanggulangan bencana industri di Kota Bontang,” tutup Rustam. (riz)
Editor : Muhammad Rizki