Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Cegah Aturan Tumpang Tindih, Fraksi Gerindra DPRD Bontang Soroti Raperda Bencana Industri

Adhiel kundhara • Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB
BERI PANDANGAN: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang Riski Rusdiansyah memberikan tanggapan atas jawaban kepala daerah terkait dua usulan Raperda inisiatif dewan. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
BERI PANDANGAN: Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang Riski Rusdiansyah memberikan tanggapan atas jawaban kepala daerah terkait dua usulan Raperda inisiatif dewan. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID-Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang memberi perhatian serius terhadap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD. Dua regulasi yang mengatur kepemudaan dan penanggulangan bencana di kawasan industri itu dinilai harus disusun lebih spesifik agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi maupun perda yang sudah berlaku.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang, Riski Rusdiansyah, saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap tanggapan Wali Kota Bontang dalam rapat kerja DPRD, Jumat (29/5/2026). Menurut Riski, Raperda Kepemudaan harus mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Hal itu penting agar kebijakan yang lahir dari perda nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Fraksi Gerindra sependapat bahwa materi muatan dalam raperda perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sehingga kebijakan strategis yang dihasilkan tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah berlaku,” kata Riski.

Ia menambahkan, proses penyempurnaan substansi raperda perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kolaborasi antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda di Kota Bontang.

Selain Raperda Kepemudaan, Fraksi Gerindra juga menyoroti Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Risky menilai regulasi tersebut harus memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dan tidak mengulang materi yang telah diatur dalam perda penanggulangan bencana daerah.

Menurutnya, kawasan industri memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan bencana pada umumnya. Karena itu, diperlukan regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme mitigasi, penanganan, hingga koordinasi saat terjadi bencana industri.

“Materi raperda ini harus lebih khusus mengatur penanggulangan bencana industri. Sebab, penanggulangan bencana daerah secara umum telah diatur melalui perda yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucapnya.

Fraksi Gerindra juga membuka peluang adanya penyesuaian judul maupun substansi raperda sesuai perkembangan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) dan pemerintah daerah.

Melalui masukan tersebut, Gerindra berharap dua raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dapat menjadi produk hukum yang tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#fraksi gerindra #DPRD Bontang