Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gugatan Eks Dirut PT LBB Ditolak, PN Bontang Kabulkan Eksepsi Tergugat

Adhiel kundhara • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang memutuskan gugatan perdata yang diajukan mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, terhadap Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Abdu Rahman serta Direktur Utama PT Bontang Transport Abdul Malik tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Bon. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat terkait persoalan error in persona atau kesalahan dalam penentuan pihak yang digugat.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Baca Juga: Antisipasi Kericuhan Aksi 'Kawal Hak Angket' 10 Juni, Dinkes Kaltim Intruksikan Rumah Sakit Tak Tolak Massa Demo

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap minutasi.

“Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp400 ribu,” kata Denny.

Sebelumnya, Muhammad Lien Sikin sempat mencabut gugatan yang diajukannya ke PN Bontang. Namun, beberapa waktu kemudian gugatan kembali didaftarkan dengan sejumlah perubahan.

Perubahan tersebut mencakup dua aspek. Pertama, terkait penyebutan lokasi perusahaan yang pada gugatan sebelumnya dinilai belum lengkap, yakni berada di RT 05, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Kedua, terkait nilai tuntutan ganti rugi materiil. Pada gugatan awal, penggugat meminta tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp280 juta. Dalam gugatan terbaru, nilai tersebut diturunkan menjadi Rp160 juta. Sementara tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar tetap dipertahankan.

Baca Juga: Tragedi Lubang Tambang Palaran, DPRD Kaltim Desak Pengawasan dan Reklamasi Diperketat

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur PT LBB yang sah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan notaris.

Selain itu, penggugat meminta tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga memohon agar seluruh pihak yang turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan, serta meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan berupa banding maupun kasasi. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Muhammad Lien Sikin #PT LBB #PN Bontang #Perumda auj #gugatan perdata