Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PN Bontang Nyatakan Berwenang, Sidang Sengketa Direksi PT LBB Berlanjut

A
Penulis: Adhiel kundhara❯

Humas Pengadilan Negeri Bontang-Denny Ardian Priambodo
Humas Pengadilan Negeri Bontang-Denny Ardian Priambodo


Advertisement

 

KALTIMPOST.ID. BONTANG–Pengadilan Negeri (PN) Bontang memutuskan tetap berwenang mengadili perkara sengketa direksi PT Laut Bontang Bersinar (LBB). Putusan sela tersebut sekaligus menolak eksepsi tergugat II terkait kompetensi absolut.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tergugat II tidak dapat diterima.

Advertisement

Selain itu, hakim memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses persidangan hingga pokok perkara diperiksa secara menyeluruh. Biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir.

“Majelis hakim sudah menilai bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Jadi sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, saat dikonfirmasi.

Perkara itu diajukan Muhammad Lien Sikin sebagai penggugat terhadap Abdul Rahman dan Abdul Malik selaku tergugat. Selain itu, Wali Kota Bontang turut masuk sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.

Advertisement

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan dirinya sah sebagai direktur PT LBB berdasarkan akta pendirian perusahaan tertanggal 23 April 2021. Tak hanya itu, penggugat juga menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin penting gugatan adalah permintaan pembatalan rapat pemegang saham di luar RUPS yang digelar pada 11 Maret 2025. Penggugat menilai rapat tersebut tidak sah, dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Selain tuntutan status jabatan, penggugat juga mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp 160 juta serta immateriil mencapai Rp 5 miliar. Tuntutan lain mencakup uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

“Untuk saat ini baru sebatas putusan sela. Substansi perkara belum diputus, karena masih masuk tahap pembuktian nanti,” ucapnya.

Lebih lanjut, pengadilan juga diminta agar putusan nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Dengan ditolaknya eksepsi kompetensi absolut, sidang dipastikan berlanjut dan akan memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Dijadwalkan untuk sidang kembali digelar pada Kamis (2/2/2026) mendatang. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Satu-satunya di Kaltim Terapkan Kriptografi Sandi Data, Pemkot Bontang Raih Apresiasi BSSN

Satu-satunya di Kaltim Terapkan Kriptografi Sandi Data, Pemkot Bontang Raih Apresiasi BSSN

Pemkot Bontang jadi pelopor kriptografi Sandi Data di Kaltim & raih apresiasi BSSN. Bentengi data medis RSUD & mitigasi siber.

TKA SMA Bontang Terkendala Server, Ini Jadwal Ujian Susulan Siswa

TKA SMA Bontang Terkendala Server, Ini Jadwal Ujian Susulan Siswa

Masalah pada server pusat membuat jadwal TKA turut berubah. Di Bontang, waktu dimundurkan, bahkan ada yang dijadwalkan ulang.

Server Gangguan Secara Nasional, Peserta TKA di Bontang Tidak Selesai Jawab Soal

Server Gangguan Secara Nasional, Peserta TKA di Bontang Tidak Selesai Jawab Soal

Di hari pelaksanaan TKA SMA/SMK di Bontang, mengalami masalah pada server. Baru jalan beberapa menit layar berubah menjadi putih.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer