KALTIMPOST.ID, BONTANG - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi 3 kilogram saat melakukan monitoring bersama Pertamina dan instansi terkait.
Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Sales Branch Manager Kaltimut VII Gas Pertamina, M. Angga Dexora, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Setkot Bontang menyasar beberapa pangkalan dan pedagang eceran di wilayah Bontang.
Dari hasil pemantauan, tim menemukan adanya laporan warga terkait dugaan penjualan LPG subsidi kepada pengecer oleh salah satu pangkalan. Temuan tersebut diperkuat dengan ketidaksesuaian data stok tabung pada aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Baca Juga: Cegah Kasus Tahun Lalu Terulang, Panitia SPMB Bontang Gunakan IKD untuk Verifikasi KK
“Pada saat kami cek langsung di lapangan, stok riil tabung dengan data yang tercatat di aplikasi MAP tidak sesuai. Ada tabung yang secara fisik sudah habis, tetapi di aplikasi masih tercatat tersedia. Ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak Pertamina,” kata Eko.
Temuan tersebut terjadi di Pangkalan yang berlokasi di Jalan KS Tubun. Selain dugaan penjualan kepada pengecer, pangkalan tersebut juga diketahui tidak melakukan pelaporan transaksi secara real time melalui aplikasi MAP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hasil monitoring di Pangkalan Jalan Jenderal Sudirman menunjukkan penyaluran LPG 3 kilogram telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran.
Tim pengawas juga melakukan pemantauan terhadap pedagang eceran yang berada di depan Alfamidi Pisangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui stok LPG yang dijual berasal dari pangkalan Julia Akawy.
Baca Juga: Jalur Prestasi SPMB SMA-SMK Bontang Diverifikasi Ketat, Sertifikat dan Organisasi Jadi Penilaian
Pedagang eceran tersebut membeli tabung LPG dengan harga Rp24 ribu per tabung dan menjualnya kembali kepada masyarakat hingga Rp30 ribu per tabung.
“Bahkan dari informasi yang kami terima di lapangan, ada LPG subsidi yang dijual hingga Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per tabung. Padahal harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan jauh di bawah angka tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan pedagang, pengiriman LPG dilakukan secara rutin tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan jumlah sekitar 20 tabung dalam sekali pengantaran.
Menurut Eko, temuan distribusi LPG subsidi ke pengecer dalam jumlah besar menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
DKUMPP telah menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pertamina untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pangkalan maupun agen yang terlibat. Sanksi nantinya menjadi kewenangan Pertamina sebagai pihak yang membina dan mengawasi jaringan distribusi LPG subsidi.
“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas harga yang ditetapkan atau menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat,” tutur dia. Tim gabungan nantinya terus melakukan sidak ke beberapa pangkalan dan agen dalam waktu dekat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo