Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Data Belum Sinkron, Pembahasan RTRW Bontang Ditunda Sepekan

Adhiel kundhara • Senin, 15 Juni 2026 | 21:17 WIB
KESAL: Pansus RTRW DPRD Bontang sepakat mendunda pembahasan raperda setelah ada perbedaan data peta tata ruang milik dua OPD di Pemkot Bontang. ADIEL KUNDHARA/KP
KESAL: Pansus RTRW DPRD Bontang sepakat mendunda pembahasan raperda setelah ada perbedaan data peta tata ruang milik dua OPD di Pemkot Bontang. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026-2046 resmi ditunda selama sepekan.

Keputusan tersebut diambil Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian data dan peta yang digunakan dalam dokumen tata ruang.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla' Padang mengatakan, penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyelesaikan sinkronisasi data sebelum pembahasan dilanjutkan.

Menurutnya, sejak awal pansus telah meminta agar seluruh data yang diserahkan kepada DPRD merupakan data final dan telah melalui proses verifikasi internal. Namun dalam pembahasan yang telah berlangsung sebanyak tiga kali rapat, masih ditemukan perbedaan data antarlembaga.

Baca Juga: Demo di Balikpapan: Aliansi Mahasiswa Tuntut Evaluasi Kenaikan Harga BBM dan Program MBG

“Kami sudah menyampaikan dari awal bahwa data yang diberikan harus final. Ketika dilakukan validasi dan overlay peta, ternyata masih ditemukan perbedaan. Karena itu kami memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikannya,” kata Joni, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, pansus saat ini tidak hanya membahas pasal-pasal dalam raperda, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap peta digital dan pola ruang yang akan menjadi dasar pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.

Dalam proses tersebut, pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara peta yang dimiliki DPRD dengan data yang digunakan OPD teknis. Selain itu, terdapat beberapa kawasan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait status dan peruntukannya.

Menurut Joni, sinkronisasi data menjadi hal yang sangat penting karena RTRW akan menjadi rujukan berbagai kebijakan pembangunan daerah. Mulai dari penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pengembangan kawasan industri, investasi, hingga penyusunan program pembangunan pemerintah daerah.

Baca Juga: DPRD Kubar Gelar Paripurna APBD 2025, Wabup Nanang Ungkap Fakta Penting Realisasi Keuangan Daerah

“Kalau dasar datanya belum sama, kami tidak bisa melanjutkan pembahasan. Jangan sampai nanti perda disahkan, ternyata masih menyimpan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik ruang,” ucapnya.

Pansus juga melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada lahan masyarakat yang keliru dimasukkan ke dalam peruntukan tertentu. Termasuk memastikan kawasan ruang terbuka hijau, perdagangan, permukiman maupun fasilitas umum telah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Joni menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan RTRW hanya untuk mengejar target penyelesaian. Menurutnya, kualitas dokumen jauh lebih penting karena konsekuensi hukum dan dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.

“RTRW ini menjadi pedoman pembangunan sampai 2046. Jadi kami harus memastikan seluruh prosesnya benar dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari,” tutur dia.

Pansus memberikan waktu satu pekan kepada OPD untuk menyelesaikan seluruh catatan yang diberikan. Jika diperlukan, tambahan waktu maksimal dua hari masih dapat diberikan. Namun apabila persoalan data belum juga terselesaikan, pansus membuka kemungkinan untuk menghentikan sementara pembahasan hingga seluruh data benar-benar sinkron.

“Kami ingin produk hukum yang lahir nanti benar-benar kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu semua persoalan data harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#RTRW Bontang #Pansus RTRW Bontang #penundaan RTRW Bontang #tata ruang Bontang #DPRD Bontang