KALTIMPOST.ID, BONTANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memasuki tahap tuntutan.
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga: Akbar Sempurnakan Kiprah di Kejurnas, FPTI Kutim Fokus Porprov Paser
Namun, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menyatakan yang bersangkutan terbukti menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jainuddin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp11,75 juta sehingga masih memiliki kewajiban membayar Rp17 juta.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut hukuman serupa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT BKS Tuntas, Terdakwa Terakhir Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara
Jaksa menilai Ruri terbukti turut serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, Ruri dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta. Namun, seluruh nilai tersebut telah dikembalikan dan disita pada tahap penyidikan sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Terdakwa lainnya, Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center, juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Erma dinilai turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian negara melalui pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas tersebut.
Jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Namun, seluruh nilai tersebut telah dikembalikan, baik melalui penyitaan saat penyidikan maupun penitipan pada tahap penuntutan, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, membenarkan bahwa jaksa telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas dan bimtek Dishub Bontang.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum di persidangan. Pada pokoknya ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider sesuai tuntutan yang dibacakan,” ujar Fajarudin.
Ia menjelaskan, seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Persidangan akan dilanjutkan pada 30 Juni mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Agendanya ialah pembacaan pledoi,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi