KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemkot Bontang melakukan sejumlah perubahan penting dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah dihapusnya sejumlah proyek strategis lama, seperti rencana pembangunan bandara hingga Estuary Dam di Bontang Lestari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, menjelaskan penghapusan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Seluruh perubahan telah melalui proses kajian teknis dan mendapat rekomendasi dari kementerian terkait.
Menurut Bowo, rencana pembangunan Estuary Dam yang sebelumnya disiapkan di kawasan Bontang Lestari dengan luas sekitar 42 hektare kini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
"Estuary Dam itu sudah direncanakan sejak lama. Setelah dilakukan evaluasi dan kajian, proyek tersebut sudah tidak lagi layak atau visible untuk dipertahankan dalam dokumen RTRW," kata Bowo.
Dulunya Estuary Dam ini diproyeksikan untuk pemenuhan air baku untuk masyarakat Kota Bontang. Tujuannya agar mendapatkan pasokan dari air permukaan. Sebab, Bontang selalu bergantung pada air bawah tanah.
Ia mengatakan revisi RTRW memang harus menyesuaikan perkembangan wilayah dalam jangka panjang. Dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun sehingga setiap program harus benar-benar realistis untuk diwujudkan.
Selain Estuary Dam, rencana pembangunan bandara di Bontang Lestari juga resmi dihapus dari dokumen tata ruang terbaru. Bowo menegaskan keputusan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi keberadaan Bandara APT Pranoto Samarinda, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan transportasi udara di wilayah Bontang.
"Penghapusan bandara juga melalui kajian dan kami meminta rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Jadi bukan hanya karena sekarang sudah ada bandara di Samarinda, tetapi memang setelah dievaluasi sudah tidak lagi memungkinkan untuk dikembangkan," ucapnya.
Apalagi pengadaan tanah terkait infrastruktur ini juga berujung masalah hingga meja pengadilan. Beberapa pejabat dan oknum makelar sudah dijatuhi putusan pengadilan.
Perubahan lainnya juga menyasar sejumlah proyek yang sebelumnya masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya adalah rencana pengembangan kawasan kilang yang sebelumnya tercantum dalam RTRW lama.
Karena status proyek tersebut tidak lagi masuk dalam daftar PSN pemerintah pusat, maka Pemkot Bontang turut mengeluarkannya dari dokumen tata ruang yang baru.
"Kalau sudah tidak lagi menjadi PSN, tentu harus disesuaikan dengan kondisi terbaru. Itu juga menjadi bagian dari revisi RTRW," tutur dia.
Bowo menambahkan revisi RTRW bertujuan agar arah pembangunan Kota Bontang memiliki kepastian hukum sekaligus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat maupun perkembangan investasi di daerah.
Dengan dihapuskannya sejumlah rencana yang dinilai sudah tidak realistis, pemerintah berharap dokumen RTRW baru dapat menjadi acuan pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan Kota Bontang hingga dua dekade mendatang. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo