KALTIMPOST.ID - Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tidak hanya menghapus sejumlah proyek lama, tetapi juga memasukkan berbagai rencana pembangunan baru yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan kota dalam 20 tahun ke depan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, mengatakan terdapat sejumlah program strategis yang kini mulai dimasukkan ke dalam dokumen RTRW terbaru. Salah satunya adalah rencana pembangunan jalan tol yang sebelumnya belum tercantum dalam RTRW lama.
Menurutnya, trase jalan tol menuju Bontang sebenarnya sudah disiapkan. Bahkan studi kelayakan (Feasibility Study), penetapan lokasi (Penlok), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah tersedia.
"Kalau jalannya sudah ada trasenya, FS sudah ada, Perlok sudah ada, termasuk AMDAL untuk jalur Samarinda-Bontang juga sudah tersedia. Yang belum hanya pembebasan lahannya," ucapnya. Ia menyebut akses keluar (exit toll) direncanakan berada di kawasan Bontang Lestari menuju arah simpang menuju Stadion Taman Prestasi. Namun proyek tersebut masih menunggu kebijakan lanjutan pemerintah karena belum masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: RKAB Belum Pasti, PHK Pekerja Tambang Terus Bertambah, Tembus 5.096 Per Juni 2026
Selain jalan tol, revisi RTRW juga memasukkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari sebagai pengembangan sistem pengelolaan sampah kota Bontang.
"Nantinya berbeda fungsi dengan TPA sehingga sistem pengelolaan sampah bisa lebih optimal," ucapnya. Pemerintah juga memasukkan rencana pengembangan jaringan sistem penyediaan air baku di kawasan Bontang Lestari. Infrastruktur tersebut nantinya terhubung dengan jaringan dari wilayah Marangkayu sebagai bagian dari pengembangan pelayanan air bersih.
Meski masih bersifat indikatif dalam RTRW, keberadaan jaringan tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan air bersih seiring berkembangnya kawasan Bontang Lestari. Tak hanya itu, revisi RTRW juga mengakomodasi perubahan status lahan di kawasan lapangan mini soccer Berbas Pantai. Dalam RTRW lama, lokasi tersebut masih tercatat sebagai kawasan laut sehingga proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak dapat dilakukan.
Akibatnya pembangunan lapangan sempat tertunda. Setelah dilakukan penyesuaian dalam RTRW baru sesuai kondisi reklamasi yang telah berlangsung, kawasan tersebut dapat diproses sesuai peruntukannya. "Karena sebelumnya masih tercatat sebagai laut, kewenangannya berada di pemerintah pusat sehingga KKPR tidak bisa diterbitkan. Sekarang kita sesuaikan dengan kondisi eksisting," tutur dia.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan pengembangan kawasan industri di wilayah Bontang Lestari sebagai bagian dari arah pembangunan ekonomi Kota Bontang. Bowo berharap seluruh penyesuaian dalam RTRW baru mampu menjadi landasan pembangunan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan investasi, infrastruktur, dan pelayanan publik di Kota Bontang selama dua dekade mendatang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki