BONTANG- Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas Bimtek Dishub mendekati babak akhir. Terdakwa telah membacakan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan untuk dua terdakwa yakni Jainuddin dan Ruri Widyastiwi meminta bebas dari hukuman. Mereka menyakini tidak melakukan perbuatan tipikor.
"Berdasarkan pledoinya mereka meyakini tidak terbukti," kata Fajaruddin.
Sementara untuk terdakwa Erma dipandang sangat kooperatif selama proses persidangan. Bahkan terdakwa ini mengakui perbuatannya. "Kalau Erma meminta keringanan hukuman," ucapnya.
Selanjutnya persidangan akan digelar Jumat (3/7/2026). Agendanya ialah pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. "Ini kami mengebut terkait replik," tutur dia.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bontang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menyatakan yang bersangkutan terbukti menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jainuddin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp11,75 juta sehingga masih memiliki kewajiban membayar Rp17 juta.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut hukuman serupa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menilai Ruri terbukti turut serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Erma dinilai turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian negara melalui pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas tersebut.
Jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Namun, seluruh nilai tersebut telah dikembalikan, baik melalui penyitaan saat penyidikan maupun penitipan pada tahap penuntutan, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. (*)
Editor : Ismet Rifani