Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Bontang Ungkap Dampak Permenkes Baru, Klasifikasi Rumah Sakit Berubah dan Sistem Rujukan Tak Lagi Berjenjang

ADV • Jumat, 3 Juli 2026 | 14:02 WIB
KESEHATAN: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam Bersama Komisi A DPRD Bontang mendatangi Kemenkes terkait regulasi baru klasifikasi rumah sakit. (ADIEL KUNDHARA/KP)
KESEHATAN: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam Bersama Komisi A DPRD Bontang mendatangi Kemenkes terkait regulasi baru klasifikasi rumah sakit. (ADIEL KUNDHARA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Komisi A DPRD Bontang membawa sejumlah catatan penting usai melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (24/6/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 6/2026 yang mengubah sistem klasifikasi rumah sakit sekaligus mekanisme rujukan pasien di Indonesia.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan ke sejumlah rumah sakit swasta di Bontang. Dalam kunjungan itu, pihaknya menerima berbagai masukan terkait kekhawatiran rumah sakit terhadap implementasi regulasi baru tersebut.

Baca Juga: Warga Berbas Tengah Bontang Geger Temukan Benda Mirip Janin di Depan Kontrakan

"Hasil kunjungan ke rumah sakit swasta kemudian kami tindak lanjuti ke Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai aturan terbaru," kata Heri.

Politikus Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan pemaparan Kemenkes, Permenkes 6/2026 menghapus klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe A, B, C, dan D. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kategori baru, yakni rumah sakit dasar, madya, utama, dan paripurna.

Menurutnya, perubahan itu dilakukan agar pengembangan layanan rumah sakit menjadi lebih fleksibel dan tidak lagi bergantung pada klasifikasi tipe secara menyeluruh.

Baca Juga: Perumda Tirta Taman Minta Kepastian Jadwal Pemadaman PLN, Keluhkan Sulit Menyusun Strategi Pelayanan Air

"Fokusnya sekarang bukan lagi rumah sakit itu tipe apa, tetapi pelayanan unggulan yang dimiliki. Misalnya unggul pada layanan jantung, mata atau layanan spesialis lainnya," ucapnya.

Dengan sistem tersebut, rumah sakit didorong mengembangkan kompetensi sesuai layanan yang menjadi keunggulannya. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan fasilitas secara umum, tetapi juga kesiapan alat kesehatan (alkes), sumber daya manusia, serta standar pelayanan pada layanan spesialis yang dikembangkan.

Meski demikian, Komisi A DPRD Bontang turut menyampaikan kekhawatiran sejumlah rumah sakit swasta mengenai standar baru tersebut. Mereka menilai adanya tuntutan pemenuhan standar pelayanan dan peralatan kesehatan berpotensi menjadi tantangan apabila diterapkan dalam waktu singkat.

Namun, berdasarkan penjelasan Kemenkes, regulasi tersebut belum langsung diberlakukan secara nasional. Ia mengungkapkan, pemerintah masih melakukan uji coba di empat daerah selama kurang lebih satu tahun sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh. Tahapan itu dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas aturan sekaligus memberi kesempatan bagi rumah sakit melakukan penyesuaian.

"Jadi belum langsung diaplikasikan di seluruh Indonesia. Masih ada masa uji coba sehingga rumah sakit memiliki waktu menyesuaikan standar yang ditetapkan," tutur dia.

Selain perubahan klasifikasi rumah sakit, Permenkes terbaru juga mengubah mekanisme rujukan pasien. Jika sebelumnya pasien harus menjalani rujukan secara berjenjang mulai dari rumah sakit tipe D ke tipe C, kemudian ke tipe B hingga tipe A, kini sistem tersebut tidak lagi berlaku.

Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus melewati tahapan berjenjang. Sebagai contoh, apabila pasien membutuhkan pelayanan penyakit jantung yang tidak tersedia di rumah sakit di Bontang, maka pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit kategori utama atau paripurna di daerah lain yang memiliki layanan tersebut, baik di Samarinda, Surabaya maupun kota lainnya.

"Kalau memang layanan yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi menangani penyakit itu. Tujuannya supaya penanganan lebih cepat," terangnya.

Menurutnya, sistem baru tersebut diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi waktu tunggu akibat proses rujukan yang selama ini harus dilakukan bertahap.

Komisi A DPRD Bontang pun akan terus memantau implementasi Permenkes 6/2026 agar perubahan kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tanpa membebani rumah sakit, khususnya fasilitas kesehatan swasta yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam melayani masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan layanan sesuai kebutuhannya," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#politikus gerindra #klasifikasi rumah sakit #DPRD Bontang #kementerian kesehatan #layanan kesehatan