Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuota PBI BPJS Dipangkas Pusat, DPRD Bontang Ungkap Penentunya Data Kemiskinan BPS

ADV • Jumat, 3 Juli 2026 | 14:12 WIB
TEMUKAN PENYEBAB: Komisi A DPRD Bontang mencari informasi terkait dipangkasnya kuota PBI BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat ke Kemensos. (ADIEL KUNDHARA/KP)
TEMUKAN PENYEBAB: Komisi A DPRD Bontang mencari informasi terkait dipangkasnya kuota PBI BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat ke Kemensos. (ADIEL KUNDHARA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Berkurangnya kuota peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat ternyata bukan tanpa alasan. Komisi A DPRD Bontang memastikan pengurangan tersebut merupakan konsekuensi dari skema penghitungan nasional yang menggunakan indikator angka kemiskinan di setiap daerah.

Fakta itu diperoleh Komisi A DPRD Bontang saat melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial, Rabu (24/6/2026). Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pemerintah pusat menjelaskan bahwa besaran kuota PBI setiap kabupaten dan kota dihitung berdasarkan data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Artinya, daerah dengan tingkat kemiskinan yang lebih rendah otomatis memperoleh kuota PBI lebih sedikit dibanding daerah dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi.

Baca Juga: DPRD Bontang Ungkap Dampak Permenkes Baru, Klasifikasi Rumah Sakit Berubah dan Sistem Rujukan Tak Lagi Berjenjang

"Dasar penghitungan pemerintah pusat adalah data kemiskinan dari BPS. Semakin kecil angka kemiskinan suatu daerah, maka semakin kecil pula kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat," kata Heri.

Menurut dia, penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan DPRD mengenai alasan sebagian tanggungan peserta BPJS Kesehatan kini dialihkan kepada pemerintah daerah.

Meski penentuan kuota menggunakan data kemiskinan BPS, penetapan nama penerima bantuan tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kedua data tersebut saling melengkapi dalam proses penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan.

"DTSEN digunakan untuk menentukan siapa penerimanya, sedangkan kuotanya dihitung menggunakan data kemiskinan BPS," ucapnya.

Baca Juga: Warga Berbas Tengah Bontang Geger Temukan Benda Mirip Janin di Depan Kontrakan

Politikus Gerindra ini menambahkan, pemerintah pusat tidak melakukan pendataan lapangan secara langsung. Oleh karena itu, validitas data yang dikumpulkan BPS menjadi dasar utama dalam menentukan alokasi peserta PBI di seluruh Indonesia.

Karena itu, pemerintah daerah juga diminta aktif mengedukasi masyarakat agar memberikan informasi yang benar saat proses pendataan BPS berlangsung. Akurasi data dinilai berpengaruh terhadap kebijakan yang diterima daerah, termasuk kuota penerima bantuan iuran BPJS.

Komisi A DPRD Bontang juga memperoleh informasi bahwa pembaruan data peserta dilakukan secara rutin setiap bulan. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan mencoret peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat, misalnya karena telah bekerja dan memperoleh jaminan kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kuota yang kosong kemudian akan diisi oleh masyarakat lain yang masih berada dalam daftar tunggu. "Yang berubah adalah nama penerimanya. Kuota dari pemerintah pusat tetap, tetapi penerimanya dievaluasi setiap bulan sesuai kondisi ekonomi masyarakat," tutur dia.

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi A DPRD Bontang, saat ini terdapat sekitar seribu warga yang masih berada dalam daftar tunggu peserta PBI pemerintah pusat. Mereka berpeluang masuk apabila terdapat peserta yang keluar setelah proses evaluasi bulanan.

Heri menjelaskan, prioritas penerima PBI diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. Kelompok di luar kategori tersebut tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Bontang mendorong pemerintah daerah terus memperkuat jaring pengaman kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan daerah. Mulai dari PBI yang dibiayai APBD, dukungan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seperti Gratispol, hingga pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut Heri, langkah tersebut penting agar masyarakat yang tidak lagi masuk kuota PBI pusat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan.

"Harapan kami jangan sampai ada warga yang kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena perubahan kebijakan pusat. Daerah harus memastikan ada solusi agar pelayanan kesehatan tetap bisa diakses masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#penerima bantuan iuran #DPRD Bontang #jaminan kesehatan #tingkat kemiskinan #bpjs kesehatan