KALTIMPOST.ID - Pemkot Bontang mulai menyiapkan kelanjutan pembangunan jalan eks program TMMD atau Kampung Timur yang hingga kini belum berstatus sebagai aset pemerintah. Melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) mengusulkan anggaran sekitar Rp400 juta untuk melanjutkan penanganan ruas jalan tersebut.
Kepala Dinas PUPRK Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, mengatakan bentuk pengerjaan masih akan menyesuaikan kondisi lapangan. Dana itu hanya diperuntukkan bagi pekerjaan pengerasan badan jalan agar akses masyarakat menjadi lebih layak digunakan.
"Nanti kami lihat apakah sudah siap untuk dilakukan semenisasi atau belum. Jika belum maka akan difokuskan pengerasan," kata pejabat yang akrab disapa Bowo, Senin (6/7/2026). Ia menegaskan, pembangunan permanen belum dapat dilakukan karena status lahan maupun jalan tersebut belum resmi menjadi aset Pemkot Bontang.
Selama proses hibah aset belum selesai, pemerintah tidak diperkenankan mengalokasikan belanja modal untuk pembangunan permanen. "Masalahnya aset itu belum menjadi milik pemerintah daerah. Karena itu kami belum bisa menggunakan belanja modal untuk membangun secara permanen. Yang ditunggu sekarang proses hibahnya dulu. Kalau hibah sudah selesai, baru kita bisa membangun," ucapnya.
Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah hanya mengusulkan pekerjaan bersifat sementara berupa pengerasan jalan. Langkah itu diharapkan tetap mampu meningkatkan aksesibilitas warga sembari menunggu proses administrasi hibah aset rampung.
Bowo mengungkapkan, apabila status aset telah beres dan pemerintah dapat melaksanakan pembangunan permanen, kebutuhan anggaran akan jauh lebih besar. Untuk semenisasi ruas jalan sepanjang sekitar 650 meter dengan lebar delapan meter itu diperkirakan membutuhkan dana sekitar 4 hingga 5 miliar rupiah.
"Kalau untuk semenisasi memang cukup besar,” tutur dia. Ruas jalan tersebut sebelumnya telah mendapat penanganan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) sebelumnya. Namun pekerjaan saat itu belum berupa pembangunan jalan permanen sehingga masih memerlukan peningkatan secara bertahap.
Pengerjaan nantinya hanya mengakomodasi panjang mencapai sekitar 150 meter, jalan tersebut dinilai cukup strategis karena menjadi akses masyarakat di kawasan tersebut. Apalagi lebarnya mencapai 7 meter. Karena itu, Dinas PUPRK memilih melanjutkan penanganan secara bertahap melalui pengerasan jalan sambil menunggu seluruh aspek administrasi, khususnya proses hibah aset, dapat diselesaikan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki