Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, Parkir RSUD Taman Husada Bontang Mulai Berbayar Mulai 1 Agustus

Adhiel kundhara • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:51 WIB
PENDAPATAN BARU: Penerapan retribusi parkir di RSUD Taman Husada bakal dimulai pada 1 Agustus mendatang terkhusus untuk kendaraan roda dua. (ADIEL KUNDHARA/KP)
PENDAPATAN BARU: Penerapan retribusi parkir di RSUD Taman Husada bakal dimulai pada 1 Agustus mendatang terkhusus untuk kendaraan roda dua. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID - Penerapan retribusi parkir di kawasan RSUD sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus dimatangkan oleh Pemkot Bontang. Jika sesuai jadwal, uji coba sistem parkir berbayar akan dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah tahapan sosialisasi dilaksanakan sepanjang Juli.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan persiapan implementasi retribusi parkir kini berada di tangan manajemen RSUD. Sejumlah tahapan administratif dan teknis masih diselesaikan, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pengurusan perizinan, hingga penyiapan sistem parkir.

"Targetnya Juli dilakukan sosialisasi. Kemudian mulai 1 Agustus harus sudah dilakukan uji coba. Itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK," kata Natalia, Selasa (7/7/2026). Menurut dia, sejak akhir Juni lalu Bapenda telah meminta pihak RSUD memaparkan skema pengelolaan parkir kepada DPRD Bontang.

Dalam proses tersebut, rumah sakit juga diminta memastikan bentuk kerja sama yang akan digunakan, termasuk jika nantinya melibatkan pihak ketiga. Meski demikian, pada tahap awal pengelolaan masih akan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) internal RSUD. Natalia menjelaskan, sebelum retribusi diberlakukan, RSUD juga wajib mengantongi perizinan penyelenggaraan parkir. 

Saat ini proses perizinan masih difasilitasi melalui Dinas Perhubungan karena layanan perizinan parkir belum tersedia dalam sistem digital perizinan nasional. "Kalau nanti dikelola sendiri ataupun bersama pihak ketiga, tetap harus memenuhi proses perizinan terlebih dahulu," ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh penerimaan retribusi parkir nantinya tetap tercatat sebagai pendapatan daerah. Namun karena RSUD berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan keuangannya menggunakan rekening BLUD sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua pendapatan tetap masuk sebagai retribusi daerah. Hanya saja rekening operasionalnya menggunakan rekening BLUD karena pengelolaannya memang melalui BLUD," tutur dia.
Bapenda memperkirakan penerapan retribusi parkir di RSUD mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp320 juta hingga Rp400 juta per tahun.

Nantinya penerapan retribusi parkir dimulai di area roda dua yang berada di bagian depan akses masuk kawasan rumah sakit. Adapun parkir kendaraan roda empat belum diberlakukan karena masih menunggu pembangunan sarana pendukung berupa sistem palang parkir.

Tarif parkir akan mengikuti ketentuan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. RSUD juga merencanakan penggunaan sistem pembayaran non tunai melalui palang parkir otomatis. Kendati demikian, skema teknisnya masih terus dimatangkan oleh manajemen rumah sakit.

Selain itu, rumah sakit tengah menyiapkan mekanisme khusus bagi pegawai serta keluarga pasien yang menjaga anggota keluarganya selama menjalani perawatan. Salah satu opsi yang disiapkan berupa kartu atau stiker khusus agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas rumah sakit.

"Bapenda menyerahkan pengaturan teknis kepada RSUD. Kami hanya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya sebagai pembina retribusi daerah. Yang terpenting sekarang adalah program ini mulai berjalan sesuai target," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #Parkir berbayar RSUD Bontang #Retribusi parkir RSUD Taman Husada #PAD Bontang