
Oleh:
Aditya Prastian Supriyadi
Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang/Warga Kaltim
Rendahnya komitmen pengawas terhadap kepentingan anggota menjadi salah satu penyebab utama buruknya kinerja koperasi.
====
PROGRAM Koperasi Merah Putih (KMP) memasuki babak baru. Ribuan calon manajer koperasi saat ini mengikuti pendidikan di barak militer sebagai bagian dari pembentukan karakter dan bela negara. Semangat tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, ancaman terbesar yang akan dihadapi KMP sesungguhnya bukan datang dari luar negeri atau ancaman terhadap kedaulatan negara.
Persoalan paling mendasar justru berada di dalam tubuh koperasi itu sendiri: bagaimana memastikan ribuan koperasi yang dibentuk mampu bertahan, dikelola secara profesional, dan mempertanggungjawabkan dana publik yang sangat besar.
Masalah itu tidak akan selesai dengan latihan kedisiplinan semata. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan regulasi yang mampu mengawal koperasi sejak berdiri hingga berkembang.
Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai.
Regulasi Berhenti di Tahap Pembentukan
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dasar pembentukan Koperasi Merah Putih, mulai dari Instruksi Presiden, Peraturan Menteri Koperasi, hingga Peraturan Menteri Keuangan. Sayangnya, sebagian besar regulasi tersebut hanya mengatur tahap pendirian koperasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




