
Oleh:
Aditya Prastian Supriyadi
Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang/Warga Kaltim
MAHKAMAH Konstitusi berhasil mengguncang industri telekomunikasi nasional. Dalam putusannya, praktik kuota internet hangus resmi dianulir. Ini menjadi kemenangan konsumen karena selama bertahun-tahun mereka selalu waswas saat membeli kuota internet. Sisa kuota sering lenyap begitu saja ketika masa aktif berakhir. Tidak ada pengembalian, kompensasi, maupun ruang negosiasi bagi konsumen.
Namun, banyak yang terlena dalam euforia karena menganggap sisa kuota tidak akan pernah hangus lagi. Padahal, melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK tidak membuat kuota otomatis menjadi rollover. MK memerintahkan operator memberikan opsi agar sisa kuota tetap dapat digunakan. Perintah tersebut masih membutuhkan penerjemahan lebih lanjut dalam praktik bisnis. Di titik inilah muncul celah yang belum sepenuhnya dijawab putusan MK.
Celah tersebut tidak boleh dianggap sepele. Dalam praktik regulasi, pelaku usaha terkadang tidak selalu merespons aturan sesuai dengan yang dibayangkan pembuat kebijakan. McBarnet (2004) dalam Crime, Compliance and Control menyebut fenomena ini sebagai creative compliance, ketika pelaku usaha tampak mematuhi aturan secara formal, tetapi pada saat yang sama mencari celah untuk mempertahankan kepentingan bisnisnya.
Dalam konteks ini, operator dapat menyediakan layanan anti hangus dengan berbagai persyaratan yang justru membuat konsumen tetap berisiko kehilangan sisa kuotanya.
Perlindungan Bersyarat
Di balik euforia putusan MK, ada satu frasa yang patut dicermati. Putusan tersebut tidak berbicara mengenai seluruh paket internet, melainkan kewajiban operator menyediakan “opsi layanan”. Sekilas perbedaan ini sederhana, tetapi dalam praktik bisnis dapat membuka ruang perbedaan tafsir yang menentukan arah perlindungan konsumen.
Roscoe Pound (1910) dalam American Law Review mengingatkan bahwa hukum tidak hanya ditentukan dari apa yang tertulis, tetapi juga bagaimana hukum dijalankan. Dalam konteks putusan MK, perlindungan konsumen akan diterjemahkan ke dalam desain produk, strategi pemasaran, dan perhitungan bisnis operator.
Operator dapat menafsirkan kewajiban menyediakan opsi layanan dengan berbagai cara. Misalnya, fasilitas anti hangus hanya tersedia pada paket tertentu atau dibatasi bagi kelompok pelanggan tertentu. Tidak menutup kemungkinan fasilitas tersebut disertai syarat pembelian paket lanjutan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




