KALTIMPOST.ID- Penutupan jalan secara tiba-tiba untuk kegiatan masyarakat kembali menjadi sorotan DPRD Bontang. Praktik yang kerap terjadi saat pengajian, pesta, hingga agenda komunitas dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga memicu kebingungan dan keluhan pengguna jalan.
Legislator meminta pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diperjelas agar mekanisme penutupan jalan memiliki dasar hukum yang tegas sekaligus dipahami masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, saat pembahasan Raperda LLAJ. Menurutnya, masih banyak penutupan jalan yang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi yang memadai dengan instansi terkait. Akibatnya, masyarakat yang melintas kerap terkejut karena akses jalan ditutup secara mendadak.
"Kalau memang ada penutupan jalan karena suatu acara, masyarakat harus tahu bahwa itu sudah diatur dalam perda. Jangan sampai orang yang hendak melintas tiba-tiba mendapati jalan ditutup lalu marah karena tidak mengetahui aturannya," kata Sahib, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai, keberadaan aturan yang lebih rinci akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik penyelenggara kegiatan maupun masyarakat sebagai pengguna jalan. Selain menjadi pedoman pelaksanaan, regulasi tersebut juga dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengatur mekanisme perizinan penggunaan badan jalan.
Baca Juga: Imbas Dana Bosda Mandek, Gaji Tenaga Kebersihan dan Keamanan SMA/SMK di Bontang Nunggak 4 Bulan
Politikus NasDem ini mencontohkan, hingga kini masih ditemukan kegiatan masyarakat, seperti pengajian maupun acara sosial lainnya, yang memanfaatkan badan jalan tanpa prosedur yang jelas. Padahal, jalan merupakan fasilitas publik yang fungsi utamanya untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Menurut Sahib, apabila penggunaan ruang jalan diizinkan dalam kondisi tertentu, mekanismenya harus transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika memungkinkan, pemerintah dapat mengatur potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan ruang jalan secara legal tanpa mengabaikan kepentingan umum.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Bontang, Viki Rizqi Riadis, menuturkan ketentuan mengenai penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya badan jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat. Namun, penggunaan tersebut dapat dilakukan apabila memperoleh diskresi atau rekomendasi dari kepolisian dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pada dasarnya penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat itu tidak boleh. Tetapi dimungkinkan apabila memperoleh diskresi atau rekomendasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Perkapolri," tutur dia.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Meroket, BPS PPU Sebut Kelompok Perawatan Pribadi Dongkrak Inflasi Juni 2026
Viki mengakui tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada aspek pengawasan, tetapi juga minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut. Karena itu, Dishub Bontang bersama kepolisian akan memperkuat sosialisasi agar setiap penyelenggara kegiatan memahami prosedur yang harus ditempuh sebelum menggunakan badan jalan.
Menurutnya, setiap diskresi yang diberikan umumnya disertai langkah pengamanan, seperti pemasangan rambu portabel, rekayasa lalu lintas, hingga penempatan petugas di lokasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
"Ke depan kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi. Yang paling penting adalah keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai kegiatan masyarakat justru memicu kecelakaan karena penutupan jalan dilakukan tanpa prosedur," terangnya.
Dishub juga menilai perubahan kebiasaan masyarakat membutuhkan proses. Oleh sebab itu, pendekatan edukatif akan lebih dikedepankan agar masyarakat memahami bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu harus melalui mekanisme resmi dan tidak dilakukan secara sepihak. (riz)
Editor : Muhammad Rizki