KALTIMPOST.ID, BONTANG – Tenaga outsourcing di sejumlah SMA dan SMK negeri di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan belum menerima gaji selama empat bulan. Kondisi ini dialami petugas keamanan, tenaga kebersihan, hingga guru pengganti yang pembayarannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bontang, Suyanik, membenarkan keterlambatan pembayaran tersebut. Ia menyebut para tenaga outsourcing belum menerima hak mereka sejak Maret 2025.
“Iya, benar. Belum menerima gaji selama empat bulan, mulai Maret, April, Mei, sampai Juni,” katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Daftar 12 Lokasi yang Digeledah Polri Terkait Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan PT CBS
Menurut Suyanik, sejak 2025 mekanisme pembayaran tenaga outsourcing mengalami perubahan. Jika sebelumnya dikelola melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga, kini pembayaran dilakukan menggunakan dana Bosda yang pengelolaannya berada di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
Perubahan mekanisme itu mengharuskan setiap sekolah melakukan penyesuaian melalui proses pergeseran anggaran. Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi.
“Sekolah harus menggeser anggaran untuk mengalokasikan dana pembayaran tenaga outsourcing. Prosesnya tidak sederhana karena harus melengkapi berbagai dokumen administrasi,” ujarnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain kelengkapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar hadir, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat pencairan dana negara. Jika terdapat data yang belum lengkap atau tidak sesuai, berkas harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat diproses.
Selain tenaga keamanan dan petugas kebersihan, keterlambatan pembayaran juga dialami guru pengganti. Mereka merupakan tenaga pengajar yang mengisi kekosongan guru yang telah memasuki masa purnatugas sambil menunggu pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Suyanik menjelaskan, data guru pengganti juga harus benar-benar sesuai, termasuk jumlah jam mengajar yang dilaporkan. Kesalahan sekecil apa pun mengharuskan sekolah melakukan revisi dokumen.
“Jam mengajar harus sesuai kondisi riil. Kalau ada kesalahan, misalnya jumlah jam mengajar tidak sesuai, maka harus diperbaiki lagi. Semua dokumen harus benar karena berkaitan dengan penggunaan uang negara,” tuturnya.
Baca Juga: AS Bombardir Iran Dua Hari Berturut-turut, Ledakan Guncang Bushehr hingga Chabahar
Ia menambahkan, surat pertanggungjawaban yang ditandatangani kepala sekolah memiliki konsekuensi hukum. Apabila terjadi kesalahan pembayaran, dana tersebut harus dikembalikan sehingga proses verifikasi dilakukan sangat ketat.
Terkait keterlambatan yang telah berlangsung selama empat bulan, Suyanik mengungkapkan salah satu kendala berasal dari belum rampungnya administrasi di salah satu sekolah di Kabupaten Kutai Timur. Kondisi itu berdampak pada proses pengajuan secara keseluruhan ke tingkat provinsi.
“Informasi yang kami terima, ada satu sekolah di Kutai Timur yang administrasinya belum selesai. Akibatnya, berkas dari seluruh sekolah belum bisa dibawa ke provinsi untuk diproses,” terangnya.
Meski demikian, ia memastikan seluruh SMA dan SMK di Kota Bontang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang diminta. Saat ini, sekolah-sekolah di Bontang hanya menunggu proses pencairan dari pemerintah.
“Kalau untuk sekolah-sekolah di Bontang, administrasinya sudah selesai. Tinggal menunggu proses pencairan saja,” sebutnya.
Di SMA Negeri 2 Bontang, terdapat 10 tenaga yang terdampak keterlambatan pembayaran. Rinciannya empat tenaga kebersihan, dua petugas keamanan, tiga guru pengganti, dan satu tenaga kependidikan.
Suyanik berharap proses administrasi di tingkat daerah maupun provinsi dapat segera diselesaikan sehingga hak para tenaga outsourcing bisa segera dibayarkan. Menurutnya, dalam kondisi normal pembayaran honor dilakukan setiap bulan. Namun, kali ini pembayaran harus dirapel setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap dan disahkan. (*)
Editor : Ery Supriyadi