BONTANG- Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengajukan gugatan perdata kepada Ali Ridho Lapatau di Pengadilan Negeri (PN) Bontang terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pinjaman dana yang diklaim belum dikembalikan. Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon dan kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, gugatan itu diajukan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke persidangan untuk memeriksa pokok perkara.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Selain itu, penggugat juga memohon agar tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik tergugat sebagai jaminan pelaksanaan putusan.
Tak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1,8 miliar. Nilai tersebut ditambah bunga sebesar 5 persen selama 27 bulan yang jika dihitung mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Dengan demikian, total kerugian materiil yang diklaim dalam gugatan mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp25 miliar. Secara keseluruhan, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp29,3 miliar.
Dalam permohonannya, penggugat turut meminta agar apabila tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka aset yang telah disita dapat dilelang. Hasil penjualan aset tersebut dimohonkan untuk digunakan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, membenarkan adanya perkara tersebut. Dia mengatakan gugatan telah resmi terdaftar dan saat ini masih berjalan sesuai tahapan persidangan.
"Perkaranya sudah masuk tahap persidangan. Sebelumnya para pihak telah menjalani mediasi, tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Denny menjelaskan, sidang perdana yang digelar pada 18 Juni 2026 tidak dihadiri pihak tergugat. Kondisi serupa kembali terjadi pada persidangan kedua yang berlangsung pada 25 Juni 2026.
Meski demikian, proses perkara tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum acara. Persidangan berikutnya telah dilaksanakan pada 2 Juli 2026 sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara di PN Bontang.
Menurut Denny, gugatan yang kini diperiksa merupakan pengajuan kedua. Sebab, gugatan sebelumnya sempat dicabut oleh pihak penggugat sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sidang ketiga sudah dilaksanakan. Ini merupakan gugatan kedua karena yang sebelumnya sempat dicabut," jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan masih akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Basri Rase belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perdata yang diajukannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak penggugat mengenai pokok perkara maupun latar belakang pengajuan gugatan tersebut.
Adapun kuasa hukum penggugat, Rostan membenarkan ini merupakan perkara utang-piutang. Bahkan tergugat sudah membayarkan sejumlah uang sebelumnya.
"Sisa Rp1,8 miliar. Sudah dibayarkan sebagian. Keperluan saat itu untuk berusaha tetapi belum dikembalikan pinjamannya," pungkas Rostan. (*)
Editor : Ismet Rifani