BONTANG- Sengketa hukum antara PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport kembali memanas. Setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan constatering atau pencocokan objek, PT Glora Kaltim menegaskan KMP Bontang Express II merupakan aset milik PT Bontang Transport sehingga proses sita eksekusi dinilai telah berjalan sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan dasar permohonan sita mengacu pada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Nomor 28/Pen/ARB/BANI/SBY/V/2011.
Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan permohonan sita jaminan atas Grosse Akta Kapal KMP Bontang Express II Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002. Dokumen itu menyebut kapal tersebut merupakan milik PT Bontang Transport berdasarkan administrasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Karena itu, Ngabidin menilai sengketa yang bergulir murni merupakan perkara perdata antara PT Glora Kaltim dengan PT Bontang Transport sebagai anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), bukan menyangkut aset negara.
"Objek yang dimohonkan eksekusi adalah milik PT Bontang Transport. Jadi perkara ini adalah hubungan hukum antara PT Glora Kaltim dengan PT Bontang Transport," kata Ngabidin.
Ia juga membantah anggapan bahwa pelaksanaan sita akan merugikan negara. Menurutnya, objek yang menjadi dasar permohonan eksekusi bukan merupakan aset negara sebagaimana yang disampaikan pihak termohon.
Ngabidin mengungkapkan persoalan bermula dari kewajiban pembayaran dalam perkara sewa-menyewa yang belum diselesaikan sejak 2010. Nilai tagihan awal sekitar Rp1 miliar.
Namun, sesuai putusan, terdapat denda Rp10 juta per hari yang terus berjalan selama sekitar 15 tahun. Akibatnya, nilai kewajiban yang harus dibayarkan kini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
"Kalau memang dianggap merugikan negara, mengapa persoalan ini tidak diselesaikan sejak 15 tahun lalu. Kami sudah menunggu itikad baik sejak 2010, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian," ucapnya.
Menurut Ngabidin, seluruh tahapan hukum telah berjalan, termasuk proses constatering yang dilakukan pengadilan untuk mencocokkan objek kapal dengan dokumen perkara. Setelah tahapan tersebut selesai, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal sita eksekusi dari pengadilan.
Ia memastikan PT Glora Kaltim tidak akan menempuh jalur mediasi dan memilih melanjutkan proses hukum hingga putusan dieksekusi. "Kami tinggal menunggu jadwal pelaksanaan sita eksekusi," tutur dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi melaksanakan constatering terhadap KMP Bontang Express II sebagai bagian dari proses eksekusi perkara perdata antara PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport.
Tahapan tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara Pencocokan (Constatering) Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2026/PN Byw juncto Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Bon juncto Nomor 1/Pdt.Eks.Rbr/2025/PN Bon pada Jumat (26/6/2026).
Dalam perkara tersebut, PT Glora Kaltim bertindak sebagai pemohon eksekusi. Sementara PT Bontang Transport menjadi termohon eksekusi I dan Pemerintah Kota Bontang sebagai termohon eksekusi II.
Objek yang dicocokkan ialah kapal atas nama PT Bontang Transport, yakni Kapal Motor Penumpang Eksplorasi II yang sebelumnya bernama Tropic Chieftain. Kapal jenis ferry roll-on/roll-off (ro-ro) itu memiliki panjang 49,13 meter, lebar 18 meter, dengan tonase kotor 2.257 GT dan dibangun pada 1993.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Perumda AUJ, Zuchli Imran Purta, menegaskan proses constatering hanya sebatas pencocokan objek dan bukan merupakan penyitaan ataupun penarikan aset.
Menurutnya, KMP Bontang Express II kini telah menjadi aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola Perumda AUJ sehingga tidak dapat dijadikan objek sita eksekusi.
Zuchli merujuk Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan terhadap aset milik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang menegaskan larangan penyitaan aset negara demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
"Karena aset milik pemerintah daerah secara hukum tidak dapat disita maupun dieksekusi," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani