Kunci Tertinggal di Dashboard, Motor Scoopy Warga Bontang Diembat Residivis demi Modal Judi Online!

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:39 WIB
Pelaku curanmor di Kota Bontang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
Pelaku curanmor di Kota Bontang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Kelalaian meninggalkan kunci kontak di sepeda motor kembali memakan korban. Seorang pria berinisial F (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga dan menggadaikannya seharga Rp1 juta.

Uang hasil gadai tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus bermain judi online. Pelaku diringkus di sebuah gubuk di kawasan Perumahan BTN KCY, Jalan Irian, RT 19, Kelurahan Api-Api, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito melalui Kanit Reskrim Aipda Hamsir menjelaskan, kasus pencurian motor di Bontang itu bermula pada Senin (13/7/2026). Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KT 3810 QR di parkiran depan Gedung Rumah Sakit Tipe D sebelum berangkat bekerja ke kawasan Bontang Lestari.

Namun, ketika pulang bekerja keesokan harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah diingat kembali, korban baru menyadari kunci kontak masih tertinggal di dashboard sepeda motor.

"Kelalaian tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bontang Utara," kata Hamsir, Senin (20/7/2026). Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Titik terang muncul setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang hendak menggadaikan sepeda motor dengan harga hanya Rp1 juta.

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada identitas pelaku. Tim Reskrim Polsek Bontang Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan F di tempat persembunyiannya di kawasan BTN KCY tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan, F mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor milik korban lalu menggadaikannya kepada seseorang dengan nilai Rp1 juta. Uang tersebut kemudian habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku. F diketahui berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel di dashboard maupun di lubang kontak. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa perlu merusak kunci atau menggunakan alat khusus.

"Pelaku memang mencari kendaraan yang pemiliknya lengah. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir," kata Hamsir. Saat ini F telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 476 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pengulangan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal tujuh tahun penjara. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
bontang curanmor bontang judol judi online