KALTIMPOST.ID, BONTANG – Pajak Reklame menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang mencatatkan kinerja positif pada semester pertama 2026 di Bontang. Hingga akhir triwulan II, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 1,224 miliar atau 101,41 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,207 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan capaian tersebut lebih banyak dipengaruhi penyesuaian tarif pajak reklame yang mulai diterapkan sejak 2025, bukan karena lonjakan jumlah wajib pajak maupun tingkat kepatuhan.
"Reklame ini memang banyak yang masa pajaknya tahunan. Otomatis pembayaran dilakukan dalam satu kali masa pajak sehingga realisasinya sudah tinggi di semester pertama," kata Natalia, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Opsen Kendaraan Turun, Bapenda Tegaskan Pajak dan Retribusi Bontang Justru Naik di APBD-P 2026!
Ia menjelaskan, kenaikan tarif yang diberlakukan tahun lalu turut meningkatkan nilai penerimaan pada 2026.
"Di tahun ini otomatis ada peningkatan karena tarif reklame sudah naik. Jadi secara nilai penerimaan memang meningkat cukup signifikan," ucapnya.
Pengaturan pajak reklame sendiri telah diatur dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 29, disebutkan objek Pajak Reklame meliputi penyelenggaraan reklame papan atau billboard, videotron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, apung, film atau slide hingga peragaan.
Sementara reklame melalui internet, televisi, radio, media cetak, label produk, papan nama usaha tertentu, reklame pemerintah, serta reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan tanpa unsur komersial dikecualikan sebagai objek pajak.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajaknya adalah pihak yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan nilai sewa reklame dengan memperhitungkan jenis, lokasi, ukuran, bahan, hingga jangka waktu pemasangan. Adapun tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.
Meski target penerimaan telah terlampaui, Natalia mengungkapkan kepatuhan wajib pajak reklame pada semester pertama masih belum optimal.
"Kalau berbicara kepatuhan, semester pertama ini masih di bawah 60 persen. Jadi capaian target bukan berarti seluruh wajib pajak sudah patuh, tetapi masih ditopang kenaikan tarif," tutur dia.
Menurut Natalia, pertumbuhan jumlah wajib pajak tahunan memang terjadi, namun tidak terlalu signifikan dalam tahun berjalan. Sebaliknya, peningkatan reklame insidental biasanya dipicu momentum tertentu, seperti penyelenggaraan berbagai kegiatan dan awal tahun ajaran baru.
"Kalau reklame insidental biasanya meningkat saat ada event atau tahun ajaran baru. Banyak pemasangan reklame yang sifatnya sementara," terangnya.
Di sisi lain, Bapenda juga masih menerima sejumlah permohonan keringanan pajak dari wajib pajak reklame. Setiap permohonan akan dievaluasi secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap melakukan analisis terhadap setiap permohonan keringanan. Sekaligus kami juga masih mengevaluasi implementasi Perwali terkait tarif baru apabila masih ada yang perlu disempurnakan," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto