Usulan Pupuk Kaltim Masuk Meja Pansus RTRW, DPRD Bontang Belum Berani Putuskan Perubahan Kawasan Wanatirta

ADV • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 14:41 WIB
Heri Keswanto
Heri Keswanto

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang kembali memasuki babak penting. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang menerima paparan dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait usulan perubahan peruntukan lahan di kawasan Wanatirta.

Meski usulan tersebut telah diterima, DPRD menegaskan belum ada keputusan apa pun karena masih harus melalui serangkaian kajian teknis, akademik, hingga konsultasi dengan pemerintah pusat. 

Baca Juga: Raperda Penyertaan Modal BME Dikebut, DPRD Bontang Ingin Aset Daerah Tercatat Jelas

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pihaknya masih berada pada tahap menerima masukan dari seluruh pihak. Setiap usulan akan dipelajari secara menyeluruh sebelum diputuskan dalam pembahasan akhir.

"Pada prinsipnya kami menerima usulan yang disampaikan PKT. Tetapi itu belum menjadi kesepakatan untuk dimasukkan dalam pembahasan perubahan RTRW," kata Heri.

Heri menjelaskan, usulan tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam draf yang diajukan Pemerintah Kota Bontang. Alasannya, saat proses penyusunan di tingkat pemerintah, dokumen pendukung berupa kajian akademik maupun master plan yang dipersyaratkan belum tersedia.

Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar administratif untuk memasukkan perubahan kawasan Wanatirta ke dalam naskah akademik maupun rancangan awal perda.

Baca Juga: Pajak Reklame Lampaui Target Semester Pertama 2026, Bapenda Bontang Sebut Efek Kenaikan Tarif

"Pada saat penyusunan di pemerintah, kajian akademik dan master plan yang diminta belum tersedia. Karena itu pemerintah belum bisa mengakomodasi usulan tersebut," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Kini, setelah pembahasan beralih ke DPRD, PKT diberikan kesempatan menyampaikan langsung argumentasi dan rencana pengembangan kawasan kepada pansus. Meski demikian, Heri menegaskan keputusan tetap akan diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata atas dasar usulan.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang wajib diperhitungkan, termasuk regulasi terbaru mengenai kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen serta perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI).

Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama agar perubahan tata ruang yang dilakukan tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun kepentingan lingkungan hidup. "Kami harus menghitung seluruh aspek terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan yang diambil justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tutur dia.

Sebagai bagian dari proses pembahasan, Pansus RTRW juga akan meminta pandangan dari kalangan akademisi, berkonsultasi dengan Kementerian Hukum, serta kementerian teknis yang membidangi tata ruang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan mekanisme hukum yang tepat apabila usulan PKT ingin dimasukkan dalam proses revisi yang sedang berjalan.

Salah satu alternatif yang masih dikaji ialah kemungkinan memasukkan usulan tersebut dalam bentuk lampiran, apabila mekanisme tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Nanti kami konsultasikan terlebih dahulu. Apakah bisa dimasukkan di tengah proses pembahasan atau harus melalui mekanisme lain. Semua akan kami pastikan sesuai aturan," terangnya.

Tak hanya mengandalkan pembahasan di ruang rapat, pansus juga berencana melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Wanatirta. Survei tersebut dimaksudkan untuk melihat kondisi eksisting di lokasi sekaligus mencocokkan data spasial dengan kebutuhan pengembangan wilayah sebelum keputusan akhir diambil.

DPRD Bontang menegaskan pembahasan Raperda RTRW harus menghasilkan dokumen tata ruang yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, namun tetap menjaga keseimbangan lingkungan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap perubahan kawasan yang diusulkan akan dipastikan melalui proses yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Editor : Duito Susanto
RTRW Bontang pkt bontang rancangan peraturan daerah partai gerindra DPRD Bontang