KALTIMPOST.ID, BONTANG – Asap pekat yang terus muncul dari aktivitas pembakaran sampah di sebuah tempat penampungan sementara (TPS) swasta di Kelurahan Belimbing beberapa waktu lalu akhirnya mendapat sorotan DPRD Bontang.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menghentikan operasional TPS yang tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah tersebut.
Menurut Andi Faiz, keberadaan TPS ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim tidak hanya melanggar tata kelola persampahan, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi masyarakat. Keluhan warga terkait asap pembakaran yang hampir setiap hari muncul disebut sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk bertindak cepat.
Ia meminta DLH tidak sekadar melakukan pembinaan, tetapi segera menerbitkan surat larangan sekaligus menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut apabila memang terbukti tidak sesuai ketentuan.
"DLH harus segera membuat surat larangan dan menghentikan aktivitas TPS yang bukan dikelola pemerintah. Apalagi sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan asap pembakaran sampah di lokasi tersebut," kata Andi Faiz.
Politikus Partai Golkar itu menilai pembakaran sampah di kawasan permukiman tidak bisa lagi ditoleransi. Selain mencemari lingkungan, asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia yang tinggal di sekitar lokasi.
Baca Juga: Raperda Penyertaan Modal BME Dikebut, DPRD Bontang Ingin Aset Daerah Tercatat Jelas
Ia juga mengingatkan dampak lain yang tidak kalah serius, yakni terganggunya jarak pandang pengguna jalan akibat kepulan asap. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terlebih apabila pembakaran dilakukan pada jam-jam padat kendaraan.
"Efeknya sangat banyak. Asap pembakaran membahayakan pengguna jalan karena mengurangi jarak pandang. Di sisi lain, asap yang dihirup masyarakat di kawasan permukiman juga sangat berbahaya bagi kesehatan," ucapnya.
Andi Faiz menilai pengelolaan sampah di Kota Bontang telah memiliki mekanisme dan fasilitas yang disiapkan pemerintah. Karena itu, seluruh pihak, termasuk pengelola swasta, wajib mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila setiap pihak membuat lokasi penampungan sampah sendiri tanpa pengawasan dan prosedur yang benar, maka potensi pencemaran lingkungan akan semakin sulit dikendalikan. Hal itu juga dapat mengganggu upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tertata dan berkelanjutan.
DPRD juga mendorong DLH memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi TPS yang beroperasi di luar ketentuan maupun melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
Selain penindakan, pemerintah juga diminta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pengelolaan sampah mengenai tata cara pengelolaan sampah yang benar. Sosialisasi dinilai menjadi bagian penting agar kesadaran masyarakat terhadap dampak pembakaran sampah terus meningkat.
Andi Faiz berharap persoalan ini segera dituntaskan sehingga warga tidak lagi terganggu oleh asap pembakaran maupun aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan seluruh aktivitas persampahan harus mengikuti sistem yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Sudah seharusnya DLH memberikan teguran dan menutup aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Seluruh pihak harus mengikuti arahan DLH mengenai lokasi pembuangan maupun pengelolaan sampah yang telah disediakan pemerintah," tutur dia.
Sementara Kelurahan Belimbing mulai menindak pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim dengan memberikan teguran pertama, Kamis (23/7/2026).
Penindakan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kecamatan Bontang Barat melalui teguran serta pembinaan kepada pemilik lahan. Lurah Belimbing, Andriyana, mengatakan langkah tersebut merupakan tahapan awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan maksimal tiga kali teguran. Jika pemilik lahan tetap mengabaikan peringatan dan kembali melakukan pembakaran sampah, penindakan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pemilik lahan tetap tidak mengindahkan dan masih melakukan pembakaran, baru akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto