KALTIMPOST.ID, BONTANG - Teka-teki mengenai kursi unsur pimpinan DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan akhirnya terjawab. DPP PDI Perjuangan resmi menerbitkan rekomendasi yang menunjuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla' Padang, untuk mengisi jabatan unsur pimpinan DPRD Bontang.
Surat rekomendasi tersebut telah diterima DPC PDI Perjuangan Bontang pada Rabu (22/7) lalu. Setelah diterima, berkas langsung diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Bontang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Joni Alla' Padang mengatakan, partainya bergerak cepat agar proses administrasi tidak berlarut-larut. Setelah surat diterima, DPC langsung menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Sekretaris DPRD.
Baca Juga: DPRD Bontang Bidik Kabel Semrawut, RTRW Baru Diminta Atur Jalur Utilitas hingga 20 Tahun
"Begitu kami menerima rekomendasi dari DPP pada hari Rabu, langsung kami serahkan kepada Sekretariat DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," kata Joni saat menghadiri rapat pembahasan raperda RTRW, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP.
Joni menjelaskan, mekanisme pengangkatan unsur pimpinan DPRD berbeda dengan proses pergantian antarwaktu (PAW). Setelah rekomendasi diterima Sekretariat DPRD, dokumen akan diteruskan kepada Wali Kota Bontang sebelum dikirim kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Tahapan berikutnya menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur. Setelah SK keluar, dokumen akan dikembalikan ke DPRD sebagai dasar pelaksanaan rapat paripurna pengesahan unsur pimpinan.
Baca Juga: Polisi Dalami Kematian Stafsus Otorita IKN Troy Pantouw, Amankan Ponsel hingga Laptop
"Nanti dari Sekretariat DPRD diteruskan ke wali kota, kemudian ke gubernur. Setelah SK gubernur keluar, baru dikembalikan lagi ke DPRD untuk diparipurnakan," ucapnya.
Joni mengatakan, jabatan unsur pimpinan tidak mengubah fungsi dasar anggota DPRD sebagai legislator. Namun, posisi tersebut memberikan ruang koordinasi yang lebih luas karena melekat sebagai jabatan ex officio.
Sebelumnya ia bertugas di Komisi C DPRD yang bermitra dengan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah menjadi unsur pimpinan, ruang koordinasinya tidak lagi terbatas pada satu komisi.
"Kalau di Komisi C koordinasinya hanya dengan mitra komisi. Tapi kalau sudah menjadi unsur pimpinan, sifatnya ex officio sehingga bisa berkoordinasi dengan Komisi A, Komisi B, maupun Komisi C," tutur dia.
Meski demikian, wakil rakyat Dapil Bontang Barat ini menegaskan kewenangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap sama. Perbedaannya hanya terletak pada cakupan tugas koordinasi sebagai pimpinan DPRD.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi berjalan lancar sehingga penetapan unsur pimpinan dapat segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD.
"Kami tinggal mengikuti mekanisme yang berlaku sampai SK gubernur diterbitkan. Setelah itu baru dilakukan paripurna," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo