BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menaikkan target penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) dalam APBD Perubahan 2026. Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan peningkatan target tersebut tidak disebabkan oleh kenaikan tarif pajak, melainkan hasil evaluasi terhadap potensi penerimaan dan pola pemanfaatan air tanah oleh wajib pajak.
Berdasarkan dokumen target pendapatan daerah, penerimaan Pajak Air Tanah meningkat dari Rp8,662 miliar pada APBD Murni 2026 menjadi Rp9 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati menegaskan masyarakat tidak perlu mengaitkan kenaikan target itu dengan perubahan tarif Pajak Air Tanah. Hingga kini, pemerintah daerah masih menggunakan ketentuan yang berlaku karena regulasi mengenai Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Polder Tanjung Laut Bontang Melaju di Atas Target, Fasilitas Pendukung Butuh Tambahan Rp10 Miliar
"Kalau tarifnya sendiri belum berubah. Ketentuan mengenai nilai perolehan air tanah itu ditetapkan gubernur, sehingga daerah mengikuti regulasi tersebut," ujarnya.
Natalia menjelaskan, mekanisme penghitungan Pajak Air Tanah berbeda dengan jenis pajak daerah lainnya. Besaran pajak tidak ditentukan berdasarkan nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah, melainkan dihitung dari volume pemanfaatan air tanah yang diambil melalui sumur milik wajib pajak.
Karena itu, kenaikan target penerimaan lebih dipengaruhi hasil evaluasi terhadap potensi penggunaan air tanah dibanding adanya perubahan tarif.
Ia menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan regulasi baru terkait NPAT maupun tarif Pajak Air Tanah, Pemerintah Kota Bontang akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya.
"Kalau memang nanti ada perubahan dari provinsi, otomatis kami harus menyesuaikan. Bisa saja diterapkan tahun depan atau bahkan setelahnya, tergantung kapan regulasi itu ditetapkan," katanya.
Saat ini, lanjut Natalia, Bapenda masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur yang baru, seluruh mekanisme pemungutan Pajak Air Tanah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, kenaikan target penerimaan dalam APBD Perubahan 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap potensi pendapatan daerah, bukan akibat bertambahnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Editor : Muhammad Ridhuan