Kejari Bontang Bongkar Modus Korupsi Bimtek Dishub: Pakai Mobil Dinas tapi Klaim Kuitansi Travel

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:48 WIB
KONFERENSI PERS: Kejari Bontang membeberkan kasus tipikor perjalanan dinas bimtek di Dishub Bontang yang sudah keluar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
KONFERENSI PERS: Kejari Bontang membeberkan kasus tipikor perjalanan dinas bimtek di Dishub Bontang yang sudah keluar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Perjalanan peserta bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan Kota Bontang menyisakan cerita lain di balik perkara korupsi yang menyeret tiga orang ke penjara.

Ada pendamping yang menggunakan mobil operasional dinas, bahkan bus, tetapi menerima biaya perjalanan hingga Rp2,6 juta. Ada pula peserta yang tak berangkat, namun menerima uang hanya untuk membubuhkan tanda tangan.

Temuan tersebut terungkap dalam penyidikan perkara korupsi biaya perjalanan dinas kegiatan bimtek Dishub Bontang tahun anggaran 2024 dan 2025. Dari sejumlah pendamping dan peserta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang berhasil menarik kembali kelebihan pembayaran dengan nilai total Rp 69,39 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra, mengatakan uang tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari banyak orang. Nominal yang diterima masing-masing saksi relatif kecil, tetapi ketika dikumpulkan jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Pajak Air Tanah Bontang Dibagi Lima Kelompok, Industri Produk Air Kena Nilai Tertinggi

“Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh, terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sejumlah saksi. Sampai sejauh ini kami tidak menemukan indikasi penyertaan atau perbuatan melawan hukum dari mereka dalam perkara tersebut,” kata Beni saat konferensi pers penyetoran pembayaran uang pengganti dan denda ke kas negara, Senin (3/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pendamping yang berangkat dari Bontang menuju Balikpapan disebut menerima biaya sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta. Padahal, sebagian perjalanan menggunakan kendaraan operasional dinas maupun kendaraan pribadi.

Setelah dihitung penyidik, biaya riil perjalanan menggunakan kendaraan hanya berkisar Rp1,1 juta. Komponennya antara lain bahan bakar Bontang-Balikpapan pulang-pergi sekitar Rp700 ribu, ditambah tarif tol serta parkir bandara.

Persoalan muncul karena dokumen pertanggungjawaban perjalanan menggunakan bukti atau kuitansi travel. Sementara moda transportasi yang benar-benar digunakan tidak selalu sesuai dengan dokumen tersebut.

Baca Juga: Honor Pegawai Bermasalah Disdikbud Kukar Sudah Dikembalikan Rp 2 Miliar, Temuan BPK 36,7 Miliar  

Bahkan, ditemukan pendamping yang berstatus koordinator keberangkatan menggunakan bus sehingga praktis tidak mengeluarkan biaya perjalanan. Kendati demikian, yang bersangkutan tetap menerima pembayaran Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta.

Temuan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Penyidik menelusuri pembayaran dalam lima kegiatan bimtek dengan nilai yang berbeda-beda. Modus lainnya ditemukan pada peserta yang tercatat dalam kegiatan, tetapi faktanya tidak ikut berangkat. Mereka disebut menerima Rp500 ribu untuk satu tanda tangan pada kegiatan bimtek.

Dalam pemeriksaan, para saksi kemudian mengakui uang yang diterima tersebut. Nilainya beragam bergantung jumlah kegiatan yang tercatat. Ada yang mengembalikan Rp500 ribu, Rp1,5 juta karena tercatat dalam tiga bimtek, hingga Rp2 juta untuk empat kegiatan. Seluruh kelebihan pembayaran tersebut akhirnya dikembalikan kepada negara. Totalnya mencapai Rp69,39 juta.

Beni mengatakan kejaksaan mempertimbangkan sikap kooperatif para penerima. Selain mengembalikan uang, mereka juga memberikan keterangan sebagai saksi yang membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

“Mereka proaktif melakukan pengembalian dan turut memberikan kontribusi sebagai saksi dalam pengungkapan perkara ini. Hal itu tentu menjadi bagian yang kami pertimbangkan,” ucapnya.

Baca Juga: Ribuan Kursi Sekolah Negeri Samarinda Masih Kosong, Didominasi Wilayah Pinggiran

Sementara itu, perkara utama telah menyeret tiga orang menjadi terpidana, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma. Ketiganya diproses melalui berkas perkara terpisah. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 23 Juli 2026 telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Bontang kemudian mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda pada Senin (3/8/2026).

Secara keseluruhan, pemulihan keuangan negara dalam kasus korupsi bimtek Dishub Bontang mencapai Rp548.768.700. Nilai tersebut mencakup pengembalian dari para terpidana, kelebihan pembayaran dari saksi dan peserta, serta kewajiban lain berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Beni, pengembalian uang menjadi bagian penting dari penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hukuman badan, tetapi juga sejauh mana aset negara yang hilang dapat dipulihkan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
bontang kasus korupsi kaltim kejari bontang kasus Bimtek Dishub Bontang