Dugaan Korupsi Tugu Selamat Datang Bontang Segera Naik Penyidikan, Calon Tersangka Lebih dari Satu

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Kejari Bontang menargetkan penetapan status dan pihak yang bertanggung jawab pada dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Bontang bakal rampung bulan ini, seiring menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Bontang. (FOTO: ADHIEL KUNDARA/KP)
Kejari Bontang menargetkan penetapan status dan pihak yang bertanggung jawab pada dugaan kasus korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Bontang bakal rampung bulan ini, seiring menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Bontang. (FOTO: ADHIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Bontang memasuki babak krusial. Hampir 30 saksi telah dimintai keterangan, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kini menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebelum menentukan pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy memastikan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti. Prosesnya tetap berjalan meski perkembangan kasus dinilai cukup lama sejak mulai ditangani. “Berjalan lambat, tapi tidak berhenti. Tetap on the track,” kata Fajarudin, Senin (3/8/2026).

Saat ini, salah satu tahapan penting yang ditunggu ialah hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kota Bontang. Kejaksaan berharap hasil tersebut dapat diterima pada Agustus 2026. “Insyaallah bulan Agustus ini sudah keluar hasil PKKN-nya dari Inspektorat,” ucapnya.

Setelah hasil penghitungan diterima, penyidik akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan perkembangan status perkara, termasuk menilai pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka.

Fajarudin memberi sinyal bahwa jumlah tersangka dalam perkara Tugu Selamat Datang Bontang berpotensi tidak hanya satu orang. Namun, keputusan akhirnya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Mungkin lebih dari satu,” tutur dia ketika ditanya mengenai potensi jumlah tersangka.

Baca Juga: Korupsi Perdin Bimtek Dishub Bontang Inkrah, Kejari Setor Rp548 Juta Kerugian Negara ke Kas Negara

Penyidik sejauh ini telah memeriksa hampir 30 saksi. Mereka berasal dari unsur pemerintah, pihak swasta, kontraktor, hingga pelaku usaha yang memiliki pengetahuan mengenai harga material dalam proyek tersebut.

Pendalaman harga menjadi salah satu bagian penting penyidikan. Kejaksaan melakukan perbandingan terhadap sejumlah komponen pekerjaan, termasuk material aluminium composite panel (ACP), pekerjaan printing, serta granit.

Untuk material granit, Fajarudin menyebut penyidik telah memperoleh harga pembanding yang dianggap pasti. Dari penelusuran tersebut ditemukan adanya selisih dengan harga yang digunakan kontraktor. “Kalau granit sudah ada harga fix dari kontraktor. Memang ada selisih,” terangnya.

Sementara komponen lain yang masih memerlukan pendalaman telah diserahkan kepada Inspektorat sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara. Fajarudin menjelaskan, proses penanganan perkara sempat terpengaruh pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan menjelang Lebaran. Meski demikian, penyidik terus melanjutkan tahapan yang diperlukan untuk merampungkan perkara.

Kejari Bontang belum menyebut nominal kerugian negara maupun identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Keputusan tersebut akan ditentukan setelah hasil PKKN diterima dan penyidik melakukan gelar serta pembahasan internal. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
bontang kasus korupsi kaltim kejari bontang