KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kota Bontang belum sepenuhnya lepas dari ancaman kejahatan jalanan. Dalam kurun Juni hingga Agustus 2026, Polres Bontang membongkar 19 kasus pencurian dengan mengamankan 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Sebanyak 19 kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai jenis pencurian, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari total perkara itu, sebanyak 12 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan. Kemudian satu kasus pencurian dengan kekerasan, dua kasus pencurian biasa, satu kasus pencurian dalam keluarga, serta tiga kasus curanmor.
Baca Juga: Citra Bawa Harapan Samarinda, Siap Buru Podium di O2SN Nasional 2026
Penanganan perkara juga terus berjalan. Tujuh kasus telah masuk tahap dua dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sementara 12 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen nyata Polres Bontang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Yang menarik, para tersangka yang diamankan bukan berasal dari satu kelompok usia maupun latar belakang pekerjaan. Mereka rata-rata berada pada usia produktif, yakni 18 hingga 50 tahun. Latar belakangnya beragam, mulai pekerja swasta, wiraswasta, pedagang, hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan.
Dari 22 tersangka, tiga orang berdomisili di Bontang Utara, 10 orang di Bontang Selatan, dan empat orang di Bontang Barat. Sementara lainnya berasal dari Marangkayu, Muara Badak, Bondowoso, Samarinda, dan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Baca Juga: Kemarau Panjang Tekan Debit Air Bontang, Warga Diminta Mulai Berhemat
Polres Bontang menyebut faktor ekonomi menjadi motif umum yang melatarbelakangi aksi para pelaku. Kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun menunjang gaya hidup, meski ditempuh dengan cara melanggar hukum.
Sebaran pengungkapan juga cukup merata. Bontang Selatan menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni enam kasus. Disusul Bontang Barat lima kasus dan Bontang Utara empat kasus. Dua kasus masing-masing diungkap di wilayah Marangkayu dan Muara Badak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, uang tunai Rp600 ribu, serta barang bukti pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk pencurian biasa, polisi menerapkan Pasal 476 juncto Pasal 481 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Adapun pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat, mulai sembilan tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.
Kapolres Bontang menegaskan, jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Bandara IKN Segera Dibuka untuk Umum dan Penerbangan Internasional, Berpotensi Layani Jamaah Haji
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Bontang. Tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Ia sekaligus meminta masyarakat tidak lengah. Pengamanan lingkungan, menurutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan warga. Masyarakat diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun langsung ke Polres Bontang. Kepolisian memastikan pengungkapan kasus akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Bontang tetap aman dan kondusif. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo