Nekat Bakar Sampah Saat Angin Kencang, Lahan HM Ardan Bontang Amblas Dihantam Api

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:37 WIB
PADAMKAN API: Petugas Disdamkartan Bontang menjinakkan si jago merah yang berkobar di lahan Jalan HM Ardan. (FOTO:ADIEL KUNDHARA/KP)
PADAMKAN API: Petugas Disdamkartan Bontang menjinakkan si jago merah yang berkobar di lahan Jalan HM Ardan. (FOTO:ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Api membesar di tengah cuaca terik dan embusan angin kencang. Kebakaran lahan terjadi di kawasan Lampu Merah Pisangan, Jalan HM Ardan, Bontang, Minggu (23/8/2026). Tumpukan sampah di sekitar lokasi membuat kobaran api berpotensi cepat menjalar.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang menerima laporan kebakaran melalui layanan darurat 113 sekitar pukul 10.53 Wita. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan satu unit mobil supply.

Informasi awal dari lapangan menyebutkan, kebakaran diduga dipicu aktivitas warga yang membakar sampah. Namun, api kemudian lepas kendali dan membakar lahan di sekitar lokasi.

Kondisi cuaca menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. Teriknya matahari ditambah angin kencang membuat petugas harus bergerak cepat untuk mencegah kobaran merembet ke area lainnya.

Baca Juga: Berebut Tiket ke Paser! 80 Atlet NPCI Bontang Siap Unjuk Gigi di Seleksi Peparprov V Kaltim

“Api cukup cepat menyebar karena kondisi cuaca terik dan angin kencang. Kami langsung melakukan pemadaman agar api tidak meluas ke area sekitar,” kata Herman, Danru Regu Delta Mako Disdamkartan Bontang.

Petugas melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 11.23 Wita. Penanganan kebakaran turut didampingi personel Polres Bontang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta warga sekitar.

Proses pemadaman berlangsung tanpa kendala berarti. Setelah dilakukan penyisiran dan dipastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menyala kembali, kondisi lokasi dinyatakan aman.

Disdamkartan Bontang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Kebiasaan tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin bertiup kencang seperti yang terjadi di lokasi kebakaran.

Baca Juga: Kasus Korupsi RPU Kutim Rp 20 Miliar, Mantan Kadis Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

"Selain berpotensi memicu kebakaran lahan, pembakaran sampah juga dapat membahayakan permukiman dan lingkungan di sekitarnya," ucapnya. Larangan pembakaran sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam peraturan daerah.Damkar Bontang meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola sampah, khususnya tidak melakukan pembakaran di area terbuka saat cuaca panas dan angin kencang. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
bontang karhutla Kaltim Kebakaran Lahan Bontang UU Pengelolaan Sampah Disdamkartan Bontang