Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Bakar Sampah Saat Angin Kencang, Lahan HM Ardan Bontang Amblas Dihantam Api

A
Penulis: Adhiel kundhara❯
PADAMKAN API: Petugas Disdamkartan Bontang menjinakkan si jago merah yang berkobar di lahan Jalan HM Ardan. (FOTO:ADIEL KUNDHARA/KP)
PADAMKAN API: Petugas Disdamkartan Bontang menjinakkan si jago merah yang berkobar di lahan Jalan HM Ardan. (FOTO:ADIEL KUNDHARA/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID- Api membesar di tengah cuaca terik dan embusan angin kencang. Kebakaran lahan terjadi di kawasan Lampu Merah Pisangan, Jalan HM Ardan, Bontang, Minggu (23/8/2026). Tumpukan sampah di sekitar lokasi membuat kobaran api berpotensi cepat menjalar.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang menerima laporan kebakaran melalui layanan darurat 113 sekitar pukul 10.53 Wita. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan satu unit mobil supply.

Informasi awal dari lapangan menyebutkan, kebakaran diduga dipicu aktivitas warga yang membakar sampah. Namun, api kemudian lepas kendali dan membakar lahan di sekitar lokasi.

Advertisement

Kondisi cuaca menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. Teriknya matahari ditambah angin kencang membuat petugas harus bergerak cepat untuk mencegah kobaran merembet ke area lainnya.

“Api cukup cepat menyebar karena kondisi cuaca terik dan angin kencang. Kami langsung melakukan pemadaman agar api tidak meluas ke area sekitar,” kata Herman, Danru Regu Delta Mako Disdamkartan Bontang.

Advertisement

Petugas melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 11.23 Wita. Penanganan kebakaran turut didampingi personel Polres Bontang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta warga sekitar.

Proses pemadaman berlangsung tanpa kendala berarti. Setelah dilakukan penyisiran dan dipastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menyala kembali, kondisi lokasi dinyatakan aman.

Disdamkartan Bontang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Kebiasaan tersebut dinilai berisiko tinggi, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin bertiup kencang seperti yang terjadi di lokasi kebakaran.

"Selain berpotensi memicu kebakaran lahan, pembakaran sampah juga dapat membahayakan permukiman dan lingkungan di sekitarnya," ucapnya. Larangan pembakaran sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam peraturan daerah.Damkar Bontang meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola sampah, khususnya tidak melakukan pembakaran di area terbuka saat cuaca panas dan angin kencang. (riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Satu-satunya di Kaltim Terapkan Kriptografi Sandi Data, Pemkot Bontang Raih Apresiasi BSSN

Satu-satunya di Kaltim Terapkan Kriptografi Sandi Data, Pemkot Bontang Raih Apresiasi BSSN

Pemkot Bontang jadi pelopor kriptografi Sandi Data di Kaltim & raih apresiasi BSSN. Bentengi data medis RSUD & mitigasi siber.

TKA SMA Bontang Terkendala Server, Ini Jadwal Ujian Susulan Siswa

TKA SMA Bontang Terkendala Server, Ini Jadwal Ujian Susulan Siswa

Masalah pada server pusat membuat jadwal TKA turut berubah. Di Bontang, waktu dimundurkan, bahkan ada yang dijadwalkan ulang.

Server Gangguan Secara Nasional, Peserta TKA di Bontang Tidak Selesai Jawab Soal

Server Gangguan Secara Nasional, Peserta TKA di Bontang Tidak Selesai Jawab Soal

Di hari pelaksanaan TKA SMA/SMK di Bontang, mengalami masalah pada server. Baru jalan beberapa menit layar berubah menjadi putih.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer