KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Bontang memasuki tahap akhir. Sejumlah poin antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Komisi A DPRD Bontang disebut telah menemukan titik temu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, pembahasan Raperda tersebut telah melalui sejumlah pertemuan dan koordinasi. Hingga pembahasan terakhir, masih terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian untuk diselaraskan.
“Untuk pembahasan Perda kita ini memasuki tahapan yang terakhir. Berbagai pertemuan yang sudah kita lanjutkan, sudah muncul titik temu antara tim Raperda dengan arahan-arahan dari teman-teman Komisi A DPRD Kota Bontang,” kata Safa.
Salah satu poin yang masih dibahas berkaitan dengan selisih atau tambahan penghasilan berdasarkan jenjang pendidikan S1 dan S2. Sementara sejumlah ketentuan lainnya, menurut Abdu, telah disepakati.
Baca Juga: Sawah Kaltim Terus Tergerus, Guru Besar Unmul Desak LP2B Tak Sekadar Aturan
Di antaranya terkait perubahan masa berlaku ketentuan dari dua tahun menjadi satu tahun, serta persyaratan yang berhubungan dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Safa menegaskan, pembahasan besaran insentif juga tidak dapat dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah. Kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun kebijakan pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Namun di klausul tertera menyesuikan kondisi keuangan daerah.
“Memang kalau kondisi kita bicara pada saat ini, pemerintah kita ini sedang sulit-sulitnya terkait dengan pembiayaan,” ucapnya.
Dalam rancangan besaran insentif yang dibahas, guru atau tutor pada sejumlah satuan pendidikan seperti SMP, SD, TK, PAUD dan sederajat dengan kualifikasi D4/S1/S2/S3 mendapat insentif berdasarkan beban mengajar.
Baca Juga: Pay Later di Kaltim Makin Diminati, Pembiayaan Tembus Rp13,40 Triliun
Untuk beban mengajar 12 hingga 17 jam, besaran yang tercantum mencapai Rp1,3 juta. Kemudian untuk 18 hingga 23 jam sebesar Rp1,4 juta, sedangkan beban mengajar lebih dari atau sama dengan 24 jam mencapai Rp1,5 juta.
Skema serupa juga tercantum untuk guru pada sekolah menengah pertama, sekolah dasar, taman kanak-kanak, serta satuan pendidikan anak usia dini dan sederajat.
Sementara untuk kelompok bermain dan taman penitipan anak, besaran insentif dibuat berdasarkan jenjang pendidikan. Pemilik kualifikasi D4/S1 memperoleh Rp1,3 juta untuk beban mengajar 12–17 jam, Rp1,4 juta untuk 18–23 jam, dan Rp1,5 juta untuk 24 jam atau lebih.
Khusus kualifikasi D3, besaran yang tercantum masing-masing Rp1,2 juta, Rp1,3 juta, dan Rp1,4 juta. Untuk D1/D2 sebesar Rp1,1 juta, Rp1,2 juta dan Rp1,3 juta. Sedangkan kualifikasi SMA memperoleh Rp1 juta hingga Rp1,2 juta sesuai beban mengajar.
Rancangan tersebut juga mengatur insentif bagi kepala sekolah. Untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan TK, SPS, KB, TPA, SD dan SMP dengan jenjang D4/S1, besaran insentif tercantum Rp1,5 juta. D3 sebesar Rp1,4 juta, D1/D2 Rp1,3 juta, dan SMA Rp1,2 juta.
Adapun tenaga kependidikan yang meliputi tenaga administrasi, perpustakaan dan laboratorium juga mendapat skema berbeda sesuai satuan pendidikan dan jenjang kualifikasi. Untuk SMP/SD, misalnya, kualifikasi D4/S1/S2/S3 tercantum Rp1,4 juta, D3 Rp1,3 juta, D1/D2 Rp1,2 juta dan SMA Rp1 juta.
Baca Juga: Sudah Bayar Ratusan Miliar Masih Dituduh Menipu (Tidak Ada Mens Rea di Sengketa DPK-Petrotrans)
Menurut Safa, kemampuan anggaran tetap harus menjadi perhatian bersama. Namun, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah maupun DPRD mengabaikan kepentingan pendidik dan tenaga kependidikan.
Dia menilai DPRD juga terus memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk hak-hak pemerintah daerah yang belum tersalurkan.
“Bukan berarti teman-teman di DPRD ini tidak berjuang habis-habisan. Tetapi juga berjuang untuk kita semua dan tidak hanya berhenti pada tataran Perda,” jelasnya.
Safa mengapresiasi komunikasi yang terbangun antara Disdikbud, tim penyusun Raperda dan Komisi A DPRD Bontang. Ia berharap pola komunikasi tersebut terus dipertahankan setelah Perda nantinya ditetapkan.
Baca Juga: Peta Persaingan Hoki Indoor Nasional Makin Merata, Kaltim Waspadai Semua Lawan
Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif tidak seharusnya hanya dilakukan ketika membahas regulasi. Kerja sama tersebut juga penting dalam menyusun dan menjalankan berbagai program pendidikan di Kota Bontang.
“Tidak hanya kita dibatasi oleh karena Perda, tetapi mungkin program-program lain juga memang harusnya selalu ada komunikasi dengan teman-teman yang ada di DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi pendidikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo