KALTIMPOST.ID, BONTANG - Insentif guru di Kota Bontang diproyeksikan mengalami kenaikan mulai 2027. Besaran insentif yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,1 juta disiapkan menjadi Rp1,5 juta. Namun, rencana tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) terkait insentif guru saat ini masih berproses. Setelah tahapan harmonisasi, pembahasan akan dilanjutkan dengan konsultasi publik sebelum regulasi ditetapkan.
Politikus Gerindra itu menjelaskan, kenaikan insentif belum diarahkan pada pembedaan berdasarkan jenjang pendidikan guru. Dalam pembahasan, usulan agar nominal tunjangan dibedakan antara lulusan D3, S1, S2, dan S3 memang muncul.
Baca Juga: Digitalisasi Retribusi Bontang Capai Rp73,9 Miliar, RSUD Jadi Penyumbang Terbesar
Namun, kondisi fiskal daerah membuat skema tersebut belum dapat diterapkan. “Cuman yang belum kita lakukan perbedaan antara S1, S2, S3. Jadi antara D3, S1, S2, S3 masih sama nilainya. Tidak ada perbedaan,” kata Heri.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD harus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi keuangan daerah. Karena itu, besaran insentif yang disiapkan saat ini merupakan hasil pembahasan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD.
Dalam pembahasan revisi Perda tersebut juga terdapat klausul fleksibilitas. Ketentuan itu memungkinkan besaran tunjangan disesuaikan dengan kondisi pendapatan APBD. Artinya, nominal insentif dapat mengalami perubahan apabila kemampuan fiskal daerah berubah.
Meski demikian, Heri menegaskan DPRD tidak menginginkan adanya pengurangan insentif guru. “Harapan kami tidak ada pengurangan. Minimal kalau bisa ya naik terus. Tapi kita lihat kondisi keuangan dan perkembangannya bagaimana ke depan. Pada prinsipnya kami tidak berharap kalau itu turun,” ucapnya.
Baca Juga: Digitalisasi Pajak Bontang Tembus Rp130 Miliar, PBB-P2 Jadi Andalan Pembayaran Nontunai
Heri menyebut, insentif guru memiliki posisi penting dan prinsip perlindungannya tidak jauh berbeda dengan upaya DPRD mempertahankan tunjangan pegawai di tengah tekanan fiskal.
Jika APBD Bontang nantinya meningkat, DPRD justru akan mendorong adanya penyesuaian kenaikan insentif. Namun, perubahan nominal tidak dapat dilakukan sepihak di tengah masa berlaku aturan. “Kalau APBD naik ya justru harus cepat-cepat kami tambah,” tutur dia.
Ia menjelaskan, perubahan besaran insentif harus melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD. Ketentuan tersebut nantinya dituangkan dalam lampiran sebagai bagian dari mekanisme pengaturan insentif.
Raperda ini ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Evaluasi terhadap besaran insentif akan kembali dilakukan dalam pembahasan tahun anggaran berikutnya dengan melihat kondisi APBD.
Heri menegaskan, setiap perubahan tetap harus melalui prosedur yang disepakati bersama. “Kalau sudah diketok palu, itu sudah jadi ketentuan. Tidak boleh di tengah jalan langsung diubah,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo