Mantan Dirut PT Laut Bontang Bersinar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:29 WIB
BERPROSES: Eks dirut PT Laut Bontang Bersinar menjadi tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan untuk menguntungkan diri sendiri. (ADIEL KUNDHARA/KP)
BERPROSES: Eks dirut PT Laut Bontang Bersinar menjadi tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan untuk menguntungkan diri sendiri. (ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Dugaan korupsi di tubuh PT Laut Bontang Bersinar (LBB) yang merupakan anak usaha dari Perumda AUJ memasuki babak baru. Polisi memastikan mantan direktur utama perusahaan milik daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bontang menuntaskan penyidikan terhadap perkara tersebut. Tersangka diketahui berinisial L, dan menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.

Baca Juga: PT BEK Jadi Sponsor Utama, 12.000 Masker Dibagikan untuk Lindungi Pelajar Kubar dari Polusi Udara

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Asyril Rifa’i mengatakan, tersangka telah ditetapkan sekitar Juni 2026. “Penetapan tersangka itu sekitar Juni,” kata Asyril.

Menurutnya, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Inspektorat yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Asyril menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka berkaitan dengan penggunaan dana operasional direktur. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, namun tidak disertai pertanggungjawaban yang semestinya. “Dia mengambil uang dalam bentuk operasional direktur, tetapi pertanggungjawabannya tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga: Dampak Fenomena El Nino, Danau Jempang Mengering dan Hambat Aktivitas Warga

Dengan demikian, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional justru menjadi persoalan hukum karena penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski telah berstatus tersangka, L belum ditahan oleh penyidik. Asyril menyebut kondisi kesehatan tersangka menjadi pertimbangan. Sebelumnya, tersangka mengalami kecelakaan di Bontang. “Yang bersangkutan sakit karena sebelumnya mengalami kecelakaan,” tutur dia.

Kendati tidak dilakukan penahanan, tersangka tetap berada dalam pemantauan penyidik dan diwajibkan menjalani lapor. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

Baca Juga: Karang Taruna Adukan Dampak Status Taman Nasional Kutai terhadap Pembangunan di Sangatta Selatan

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Asyril mengatakan proses penyidikan saat ini telah mengarah pada penyelesaian administrasi perkara. “Sekarang kami masih melakukan pemberkasan,” terangnya.

Ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka lain, penyidik masih fokus terhadap satu orang yang telah ditetapkan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka tambahan. “Untuk sementara satu orang berdasarkan hasil penyidikan kami,” tegas Asyril.

Dengan nilai kerugian Rp 1,7 miliar dan tersangka yang telah ditetapkan, perkara dugaan korupsi PT Laut Bontang Bersinar kini tinggal menunggu penyelesaian pemberkasan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
tersangka PT Laut Bontang Bersinar korupsi polres bontang