KALTIMPOST.ID - Pemkot Bontang telah resmi menggugat PT Glora Kaltim ke Pengadilan Negeri Bontang. Berkas gugatan itu masuk pada 20 Agustus lalu. Perkara gugatan ini terkait obyek sengketa bukan tanah. Hingga kini petitum yang diajukan oleh Pemkot Bontang belum tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Namun awak media Kaltim Post mendapatkan informasi bahwa gugatan itu diduga permohonan penundaan eksekusi penyitaan KMP Bontang Express II. Obyek yang sebelumnya dikelola oleh PT Bontang Transport (anak usaha Perumda AUJ) ini terjadi sengketa dengan PT Glora Kaltim.
Dalam gugatannya ini, Pemkot Bontang tidak memasukkan nilai sengketa. Bahkan meminta PN Bontang untuk melarang dilakukan eksekusi. "Poinnya hanya penundaan eksekusi," kata kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo usai mendapatkan salinan gugatan, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Dinkes Kaltim Catat Puluhan Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Balikpapan Tembus 66 Ribu
Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris membuka opsi pembubaran PT Bontang Transport jika perusahaan tersebut tak kunjung mampu menyelesaikan persoalan yang kini mengancam aset daerah. Pernyataan itu disampaikan Agus menyikapi polemik KMP Bontang Express II yang terseret sengketa antara PT Bontang Transport dan PT Glora Kaltim. Persoalan kewajiban yang semula disebut sekitar Rp1 miliar kini membengkak hingga Rp56 miliar.
AH menilai kondisi tersebut semestinya tidak terjadi apabila persoalan diselesaikan sejak awal. Terlebih, dampaknya kini berpotensi merugikan pemerintah daerah karena kapal milik Pemkot Bontang terancam masuk dalam proses penyitaan.
Ia mengaku telah memberikan teguran kepada Direktur PT Bontang Transport agar segera mengambil langkah penyelesaian. Menurut AH, pergantian manajemen di tubuh perusahaan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah muncul. “Kalau tidak sanggup mundur. Atau perusahaan bisa kami bubarkan. Karena kan merugikan daerah jadinya,” terangnya.
Ia mengatakan opsi pembubaran perlu dipertimbangkan apabila keberadaan PT Bontang Transport justru terus menimbulkan persoalan bagi daerah. Evaluasi terhadap perusahaan dinilai penting agar aset milik pemerintah tidak kembali terseret dalam persoalan hukum.
Baca Juga: 14 Ribu Hotspot Terdeteksi di Kaltim, BPBD Beberkan Sebaran Lahan dan Indikasi Kesengajaan
Tak hanya PT Bontang Transport, AH juga menyoroti kinerja anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) lainnya. Jajaran direksi AUJ sebelumnya, kata dia, telah diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan terhadap sejumlah anak perusahaan. Namun, hasilnya dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah kontribusi dividen kepada daerah. Agus menyebut hingga kini kontribusi tersebut belum diterima sejak dirinya bersama Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dilantik. “Justru ini menambah masalah karena aset daerah terancam disita karena kelalaian,” ujarnya.
AH menegaskan persoalan KMP Bontang Express II tidak boleh terus berlarut. PT Bontang Transport diminta segera mencari solusi agar kewajiban perusahaan tidak semakin membesar dan berdampak lebih jauh terhadap keuangan maupun aset daerah.
Di sisi lain, Pemkot Bontang telah mengambil langkah hukum untuk mengamankan posisi aset daerah. Pemerintah menyampaikan surat kepada pengadilan berisi permintaan penundaan sekaligus keberatan terhadap proses yang berpotensi berujung pada penyitaan kapal.
Menurut AH, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi aset yang telah diserahkan untuk dikelola PT Bontang Transport, anak perusahaan di bawah Perumda AUJ. “Ini langkah yang memang harus kita ambil. Pemerintah harus melindungi aset pemerintah atau aset daerah yang diberikan kepada Bontang Transport,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki