Sebut Pemkot Bontang Kecewakan Investor! PT Glora Kaltim: 15 Tahun Kami Cuma Di-PHP (

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:56 WIB
Kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo.
Kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo.

KALTIMPOST.ID- Gugatan perlawanan yang diajukan Pemkot Bontang dalam polemik pembayaran kepada PT Glora Kaltim dinilai justru menunjukkan sikap yang tidak konsisten. Di satu sisi, Pemkot disebut meminta Akta Perdamaian 4 Maret 2020 tetap diakui, tetapi di sisi lain kewajiban pembayaran yang lahir dari kesepakatan tersebut belum juga diselesaikan.

Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, menilai persoalan tersebut semestinya tidak lagi berlarut-larut. Terlebih, Akta Perdamaian tersebut telah menjadi dasar diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bontang Nomor 02/Pdt.Eks/2020/PN.Bon tertanggal 10 Maret 2020.

“Pemkot Bontang sebenarnya kebingungan terkait eksekusi sehingga melakukan gugatan perlawanan. Namun, setelah kami cermati, isi gugatan tersebut tidak konsisten,” kata Ngabidin.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB: Disnakertrans Kukar Ungkap HPL Separi 12 Ribu Hektare Overlap IUP

Menurut dia, ketidakkonsistenan itu terlihat dari sikap Pemkot Bontang yang tetap meminta Akta Perdamaian tertanggal 4 Maret 2020 disahkan, tetapi pada saat bersamaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.

Ngabidin menyebut kondisi tersebut justru berpotensi menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yang berkewajiban menyelesaikan pembayaran. “Seharusnya menjadi role model pemerintahan yang taat terhadap hukum dan patuh terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Ngabidin juga membeberkan kembali riwayat kepemilikan kapal Bontang Express II yang menjadi salah satu bagian penting dalam sengketa tersebut. Ia menjelaskan, kapal tersebut dibeli pada 22 Februari 2002. Transaksi itu tercantum dalam Gross Akta Kapal tertanggal 14 Agustus 2002, dengan Ferrylink Sdn. Bhd. Malaysia sebagai penjual dan PT Bontang Transport sebagai pembeli.

Menurut Ngabidin, fakta tersebut tidak dibantah Perumda AUJ dalam persidangan sebelumnya. “Penjualnya Ferrylink Sdn. Bhd. Malaysia dengan pembelinya PT Bontang Transport. Itu tercantum dalam Gross Akta Kapal dan tidak dibantah sama sekali oleh Perusda AUJ dalam persidangan,” tutur dia.

Baca Juga: Utang Rp1 M Membengkak Rp56 M! Agus Haris Ancam Bubarkan PT Bontang Transport

Ia kemudian membandingkan waktu pembelian kapal dengan penyertaan modal Pemkot Bontang. Menurutnya, Pemkot Bontang baru menyetor modal berupa saham senilai Rp17 miliar pada 10 Juli 2002.

Namun, penyetoran tersebut disebut tidak dilakukan langsung kepada PT Bontang Transport, melainkan kepada PT Agro Bintang Dharma Nusantara (ABDN). Dari rangkaian waktu tersebut, Ngabidin menilai perlu ada pembedaan antara penyertaan modal dalam bentuk saham dengan pemasukan aset atau inbreng berupa kapal.

“Kalau sesuai Gross Akta, kapal ini sudah dibeli lebih dulu oleh Bontang Transport. Baru Pemkot Bontang masuk pada Juli 2002 untuk setor modal berupa saham, bukan inbreng kapal,” terangnya.

Pemkot Bontang, lanjut dia, baru menyerahkan pengelolaan PT Bontang Transport kepada Perusda AUJ pada 2003. Artinya, kapal telah berada dalam kepemilikan PT Bontang Transport sebelum pengelolaan perusahaan tersebut diserahkan kepada AUJ.

Ngabidin menegaskan, penyertaan modal pemerintah dalam bentuk saham tidak otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik langsung atas seluruh aset perusahaan. Ia merujuk prinsip separate legal entity dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan perseroan sebagai subjek hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pemegang saham. “Kalau Pemkot memasukkan modal berupa saham ke sebuah PT, berarti Pemkot hanya punya saham di PT Bontang Transport, bukan punya aset perusahaan,” sebutnya.

Menurut dia, pemisahan tersebut penting dipahami dalam melihat status kapal Bontang Express II. Ngabidin bahkan menyinggung pernyataan Pemkot Bontang sendiri yang menyebut kapal tersebut sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Jika statusnya demikian, menurut dia, posisi Pemkot adalah sebagai pemegang investasi berupa saham, sementara aset perusahaan tetap berada pada badan hukum perusahaan.

Baca Juga: ​Awas Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat Besok 28 Agustus, BMKG Minta Warga Kota Ini Bersiap!

“Pemkot Bontang cuma punya investasinya, dalam hal ini saham di sebuah perusahaan. Asetnya tetap milik perusahaan, dalam hal ini PT Bontang Transport,” tegasnya. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hubungan antara pemerintah sebagai pemegang saham dengan badan hukum perusahaan.

Di sisi lain, PT Glora Kaltim menegaskan tuntutan yang diajukan berkaitan dengan pembayaran yang telah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta dituangkan dalam Akta Perdamaian 4 Maret 2020. Ngabidin menyebut pihaknya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bontang.

Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret. “Kami dari Glora Kaltim sudah meminta baik-baik untuk diselesaikan, bahkan sampai RDP di DPRD. Tapi nyatanya kami cuma di-PHP saja. Sudah 15 tahun lebih kami menunggu,” ungkapnya.

Baca Juga: 14 Ribu Hotspot Terdeteksi di Kaltim, BPBD Beberkan Sebaran Lahan dan Indikasi Kesengajaan

Karena itu, ia mempertanyakan apabila PT Glora Kaltim kemudian menempuh jalur hukum untuk menuntut hak yang menurutnya telah memiliki dasar putusan BANI dan penetapan pengadilan. “Apakah Glora Kaltim salah kalau menuntut apa yang menjadi hak Glora Kaltim yang sudah diputus oleh BANI dan juga sudah ada penetapan PN atas Akta Perdamaian itu?” katanya.

Ngabidin juga mengingatkan persoalan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan investor apabila tidak segera diselesaikan. “Kalau BUMD ataupun anak perusahaan BUMD diajak bekerja sama dengan pihak ketiga, kemudian ternyata merugikan pihak ketiga tetapi tidak mau bertanggung jawab, apakah masih ada investasi yang mau masuk ke Bontang? Tanda tanya besar tentunya,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
KMP Bontang Express II PT Glora Kaltim PT Bontang Transport pemkot bontang