KALTIMPOST.ID- Persoalan kewajiban PT Laut Bontang Bersinar (LBB) terhadap Pemkot Bontang memasuki babak baru. Kewajiban pokok berupa kontribusi tetap yang sempat tertunggak selama dua tahun kini dipastikan telah dilunasi. Namun, denda atau penalti akibat keterlambatan pembayaran masih menjadi pekerjaan rumah.
Komisaris PT Laut Bontang Bersinar (LBB) Joni Muslim mengatakan, seluruh kewajiban pokok perusahaan kepada pemerintah daerah telah diselesaikan. Termasuk tunggakan kontribusi tetap yang berasal dari periode kepengurusan sebelumnya.
“Kalau kontribusi tetap sudah lunas semua ke pemerintah. Yang dulu berutang dua tahun sebelum kami masuk, itu juga sudah dibayar semua,” kata Joni, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, kontribusi tetap merupakan kewajiban yang tetap harus dibayarkan LBB terlepas dari kondisi operasional pelabuhan. Besarannya sekitar Rp460 juta per tahun, di luar kewajiban bagi hasil.
Tunggakan tersebut sempat terjadi pada periode sebelumnya dan secara kelembagaan tetap menjadi tanggung jawab LBB. Karena itu, manajemen saat ini memilih menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban pokok tersebut. “Bagaimanapun tetap melekat pada LBB-nya, bukan pada pengurus. Makanya sudah kita bayarkan,” ucapnya.
Baca Juga: Hotel Bintang 3 Paling Laris di Balikpapan, Okupansi Nyaris 70 Persen, Bintang 5 Justru Turun
Persoalan kini bergeser pada penalti akibat keterlambatan pembayaran. Nilainya diperkirakan berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta. LBB mengaku memiliki dana untuk melunasi kewajiban tersebut.
Namun, perusahaan tengah bernegosiasi dengan Pemkot Bontang terkait opsi pemanfaatan dana penalti. Alih-alih seluruhnya disetorkan ke kas daerah, LBB mengusulkan agar dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas pelabuhan yang menjadi aset pemerintah.
“Yang sedang kami negosiasikan adalah apakah penalti ini boleh kami gunakan untuk perbaikan pelabuhan sesuai saran Syahbandar. Kalau tidak diizinkan, ya kami setor sekitar Rp400 juta itu ke pemerintah,” tutur dia.
Salah satu fasilitas yang dinilai perlu segera dibenahi adalah fender pelabuhan, yakni bantalan berbahan karet yang berfungsi meredam benturan kapal saat bersandar. Fasilitas tersebut disebut belum pernah diganti sejak pelabuhan berdiri.
Joni menyebut kebutuhan penggantian fender diperkirakan mendekati nilai penalti yang harus dibayarkan. Meski demikian, angka pastinya masih menunggu penawaran dari produsen. “Bagusnya memang keseluruhan diganti. Tapi kalau tidak memungkinkan, kami sesuaikan dengan anggaran yang ada,” terangnya.
Baca Juga: Krisis Pertalite Meluas di 10 Kabupaten/Kota Kaltim, DPRD Siap Panggil Pertamina dan BPH Migas
Jika opsi tersebut mendapat persetujuan pemerintah, perbaikan ditargetkan dapat dilakukan tahun ini. Dana penalti yang saat ini telah tersedia akan diarahkan untuk pekerjaan tersebut, dengan pelaksanaan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Di sisi lain, mekanisme bagi hasil antara LBB dan Pemkot Bontang berbeda dengan kontribusi tetap. Pembagiannya baru dapat dihitung setelah seluruh aktivitas keuangan perusahaan dalam satu tahun buku selesai diperiksa.
Joni menjelaskan, pemerintah daerah memperoleh porsi 60 persen, sedangkan LBB mendapat 40 persen. Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan akuntan independen terhadap laporan keuangan perusahaan.
“Setiap tahun kami hadirkan akuntan independen untuk memeriksa seluruh keuangan, termasuk pengeluaran apakah sah atau tidak. Nanti yang menghitung adalah akuntan publik,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki