Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Dirut PT Laut Bontang Bersinar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

A
Penulis: Adhiel kundhara❯
BERPROSES: Eks dirut PT Laut Bontang Bersinar menjadi tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan untuk menguntungkan diri sendiri. (ADIEL KUNDHARA/KP)
BERPROSES: Eks dirut PT Laut Bontang Bersinar menjadi tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan untuk menguntungkan diri sendiri. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Dugaan korupsi di tubuh PT Laut Bontang Bersinar (LBB) yang merupakan anak usaha dari Perumda AUJ memasuki babak baru. Polisi memastikan mantan direktur utama perusahaan milik daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bontang menuntaskan penyidikan terhadap perkara tersebut. Tersangka diketahui berinisial L, dan menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.

Advertisement

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bontang Ipda Asyril Rifa’i mengatakan, tersangka telah ditetapkan sekitar Juni 2026. “Penetapan tersangka itu sekitar Juni,” kata Asyril.

Menurutnya, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Inspektorat yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Asyril menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka berkaitan dengan penggunaan dana operasional direktur. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, namun tidak disertai pertanggungjawaban yang semestinya. “Dia mengambil uang dalam bentuk operasional direktur, tetapi pertanggungjawabannya tidak ada,” ucapnya.

Dengan demikian, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional justru menjadi persoalan hukum karena penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski telah berstatus tersangka, L belum ditahan oleh penyidik. Asyril menyebut kondisi kesehatan tersangka menjadi pertimbangan. Sebelumnya, tersangka mengalami kecelakaan di Bontang. “Yang bersangkutan sakit karena sebelumnya mengalami kecelakaan,” tutur dia.

Kendati tidak dilakukan penahanan, tersangka tetap berada dalam pemantauan penyidik dan diwajibkan menjalani lapor. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Asyril mengatakan proses penyidikan saat ini telah mengarah pada penyelesaian administrasi perkara. “Sekarang kami masih melakukan pemberkasan,” terangnya.

Ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka lain, penyidik masih fokus terhadap satu orang yang telah ditetapkan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka tambahan. “Untuk sementara satu orang berdasarkan hasil penyidikan kami,” tegas Asyril.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Putuskan Pembinaan Atlet Kaltim

Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Putuskan Pembinaan Atlet Kaltim

KONI Kaltim menegaskan efisiensi anggaran tak boleh menghentikan pembinaan atlet. Andri Dauri mendorong pembinaan berkelanjutan.

Kanwil Kemenkum Kaltim Sukses Gelar E-Voting, Ignatius Mangantar Tua Silalahi Sah Jadi Kepala Kanwil

Kanwil Kemenkum Kaltim Sukses Gelar E-Voting, Ignatius Mangantar Tua Silalahi Sah Jadi Kepala Kanwil

Kanwil Kemenkum Kaltim menetapkan Ignatius Mangantar Tua Silalahi sebagai Kakanwil melalui mekanisme E-Voting yang transparan dan sah.

Dinkes Paser Tegaskan 900 Kasus ISPA pada Juli 2026 Tidak Semata Akibat Karhutla

Dinkes Paser Tegaskan 900 Kasus ISPA pada Juli 2026 Tidak Semata Akibat Karhutla

Dinas Kesehatan Paser menegaskan 900 kasus ISPA yang tercatat pada Juli 2026 tidak seluruhnya disebabkan asap karhutla.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer