Resmi Dibuka! Ini Syarat Berat Jadi Ketua Umum KONI Bontang Periode 2026-2030

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 22:15 WIB
BUKA PENDAFTARAN: Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Bontang siap membuka regristasi bakal calon ketua KONI Bontang  periode 2026-2030. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
BUKA PENDAFTARAN: Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Bontang siap membuka regristasi bakal calon ketua KONI Bontang  periode 2026-2030. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Perebutan kursi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang periode 2026-2030 mulai memasuki tahapan resmi. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) telah dibentuk dan menyiapkan sejumlah persyaratan ketat bagi bakal calon yang ingin maju dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Bontang 2026.

Ketua TPP Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Bontang, Herdy, mengatakan tim yang dibentuk berdasarkan hasil rapat kerja tersebut mulai menjalankan tugas sejak Jumat (4/9). Tim beranggotakan lima orang dan diberi mandat hingga 19 September 2026.

Herdy menegaskan seluruh proses penjaringan bakal calon Ketua KONI Bontang akan dilakukan secara netral. Tim tidak boleh memberikan perlakuan khusus maupun informasi kepada pihak tertentu sebelum seluruh tahapan verifikasi rampung. “Kami bersifat netral. Semua bakal calon yang mendaftar akan diperlakukan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam rapat kerja,” kata Herdy saat konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Incar Korporasi Pembakar Lahan! Polda Kaltim Bidik Tersangka Baru dari Kawasan Perusahaan

Tahapan penjaringan dimulai dengan pengambilan formulir pendaftaran pada 7-12 September 2026. Pengambilan dokumen dilayani pukul 09.00 hingga 16.00 Wita di Sekretariat KONI Bontang, Gedung Dispopar lantai III.

Selanjutnya, pengembalian formulir dilakukan pada 9-15 September. Setelah dokumen diterima, TPP akan melakukan verifikasi administrasi pada 15-17 September. Hasil verifikasi nantinya diumumkan secara terbuka. TPP juga berencana kembali menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penjaringan sebelum seluruh berkas bakal calon diserahkan kepada pimpinan sidang Musorkotlub.

Herdy menyebut transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam proses tersebut. Karena itu, informasi mengenai bakal calon tidak akan diumbar sebelum status pendaftarannya dinyatakan jelas.

Baca Juga: Disepakati Pemkab dan DPRD, Kutai Barat Siapkan 22 Proyek Multiyears APBD 2027-2029

“Kalau belum semuanya clear dan terverifikasi, jangan sampai ada informasi yang keluar lebih dulu. Kami ingin proses ini tidak menimbulkan kerancuan,” ucapnya. Salah satu syarat yang menjadi perhatian adalah dukungan dari anggota KONI Bontang. Berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam rapat kerja, bakal calon wajib memperoleh dukungan tertulis minimal 30 persen dari cabang olahraga (cabor) anggota KONI Bontang.

Saat ini terdapat 67 cabor yang telah ditetapkan sebagai anggota KONI Bontang. Dengan komposisi tersebut, bakal calon setidaknya harus mengantongi dukungan dari 21 cabor. Selain dukungan cabor, calon juga wajib memperoleh dukungan minimal 30 persen dari organisasi fungsional yang menjadi anggota KONI. Dalam ketentuan yang dijelaskan TPP, dukungan tersebut berarti bakal calon minimal membawa 21 surat dukungan cabor dan satu surat dukungan organisasi fungsional, atau sedikitnya 22 surat dukungan. 

Namun, dukungan tersebut memiliki aturan ketat. Setiap cabor maupun organisasi fungsional hanya diperbolehkan memberikan rekomendasi kepada satu bakal calon. “Kalau satu cabor memberikan dukungan kepada lebih dari satu nama, surat dukungan itu dinyatakan tidak sah. Dukungan yang sudah diberikan juga tidak bisa dicabut kembali,” ucapnya.

TPP juga akan memeriksa keabsahan surat keputusan (SK) kepengurusan masing-masing organisasi yang memberikan dukungan. Status keanggotaan 67 cabor tetap menjadi dasar perhitungan, sedangkan validitas kepengurusan akan diverifikasi berdasarkan SK yang masih berlaku.

Baca Juga: Polda Kaltim Tindak 37 Perkara Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 12 Orang

Selain dukungan organisasi, bakal calon Ketua KONI Bontang diwajibkan memiliki kemampuan manajerial, pengalaman serta kesiapan waktu untuk mengelola organisasi olahraga.

Calon juga harus memahami dan konsisten menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, mampu menjadi pengayom seluruh unsur olahraga, memiliki visi pembinaan olahraga yang luas, serta mampu membangun kerja sama dengan organisasi olahraga di tingkat kota, provinsi hingga nasional.

Dari sisi pengalaman organisasi, calon harus pernah atau sedang menjabat sebagai ketua umum cabor atau pernah maupun sedang menjadi pengurus KONI Bontang. Pengalaman tersebut wajib dibuktikan dengan SK kepengurusan.

Persyaratan administratif lainnya meliputi status sebagai warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan KK, tidak sedang menjalani proses pidana sebagai tersangka, serta membuat surat pernyataan bermaterai mengenai kesediaan menjadi calon Ketua KONI Bontang.

Calon juga wajib menyatakan kesanggupan memaparkan visi dan misi di hadapan sidang pleno Musorkotlub, menaati AD/ART KONI, serta menyediakan waktu untuk menjalankan tugas sebagai ketua umum.

Herdy menekankan seluruh persyaratan tersebut bukan dibuat oleh TPP secara sepihak. Ketentuan itu merupakan hasil kesepakatan rapat kerja yang menjadi dasar kerja tim dalam menjalankan penjaringan dan penyaringan.

“TPP tidak menambah ataupun mengurangi ketentuan. Kami hanya menjalankan hasil kesepakatan rapat kerja dan memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Penjaringan Ketua KONI Bontang Musorkotlub KONI Bontang Koni Bontang