KALTIMPOST.ID, BONTANG - Segudang masalah masih menerpa Perumda AUJ dan anak usahanya. Setelah PT Bontang Transport tersandera wacana penyitaan aset KM Bontang Express II pasca putusan BANI, kini giliran PT Bank Bontang (dulunya BPR Bontang Sejahtera) yang masih kekurangan tambahan modal inti.
Dirut Perumda AUJ Abdu Rahman mengatakan saat ini Bank Bontang terkena status dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank dalam pengawasan. Hal ini dikarenakan belum cukupnya modal inti yang sesuai ketetapan OJK. “Nilainya mencapai belasan miliar rupiah,” kata Rahman.
Baca Juga: Kemarau Panjang Bikin Air Bontang Barat Diatur Bergilir, Cek Jadwal Distribusinya
Sejatinya modal inti sebelumnya sudah ada, namun masih kurang. Oleh sebab itu modal inti tersebut statusnya masih mengendap. Akibat dari status bank ini tidak bisa menyalurkan pinjaman kredit kepada nasabah.
“Jadi hanya bisa mengambil angsuran dari kredit yang sudah berjalan,” ucapnya.
Menurutnya ada dua skema dalam upaya penambahan modal inti. Opsi pertama berasal dari Perumda AUJ dan selanjutnya dari pihak ketiga.
Baca Juga: Salat Istisqa Digelar, Pemkot Bontang Wanti-wanti Karhutla di Tengah Kemarau
Rahman menegaskan opsi kedua kemungkinan akan diambil oleh Perumda AUJ selaku induk usaha Bank Bontang. Pihaknya bahkan telah mempresentasikan upaya kerja sama dengan salah satu bank BUMD. “Ini masih berproses. Ditunggu saja seperti apa nanti,” tutur dia.
Selain itu, Bank Bontang juga telah mengganti posisi dirut yang sebelumnya dijabat Faisal. Perombakan tersebut telah terjadi setahun lalu. Saat ini posisi dirut Bank Bontang dijabat oleh Harimurti TPW.
Sebelumnya permasalahan modal inti ini juga menimpa pada 2024 lalu. OJK memberikan deadline hingga akhir tahun ini untuk memenuhi modal inti sebesar Rp16,5 miliar. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, bank pelat merah tersebut akan dilikuidasi. Kala itu, Bank Kaltimtara menjadi penyelamat Nasib dari Bank Bontang. (*)
Editor : Sukri Sikki