Aset Kapal Rp 17 Miliar Terancam Disita, Wawali Bontang Desak Bontang Transport Jangan Sembunyi

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:06 WIB
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Ancaman penyitaan KM Bontang Express II milik PT Bontang Transport membuat Pemkot Bontang mulai gerah. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta manajemen Bontang Transport tidak tinggal diam menghadapi persoalan hukum yang berpotensi menyeret aset daerah.

Pria yang akrab disapa AH ini menegaskan, persoalan antara Bontang Transport dan pihak yang menggugat merupakan urusan bisnis yang semestinya dihadapi langsung oleh perusahaan. Pemkot Bontang, kata dia, tidak boleh dijadikan tempat berlindung ketika persoalan hukum perusahaan mulai berdampak terhadap aset.

Pernyataan tersebut disampaikan AH menyikapi informasi mengenai gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang berkaitan dengan PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim. Gugatan tersebut dikabarkan ditolak Pengadilan Negeri.

AH mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan secara resmi. Karena itu, dia belum ingin mengambil kesimpulan mengenai alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut. “Pemkot Bontang belum menerima salinan atau putusan ini secara resmi. Jadi, sementara kami tidak ingin memberikan kesimpulan hukum terhadap substansi putusan perkara tersebut,” kata AH.

Baca Juga: DPRD Kutim Tuntaskan Reses, Aspirasi Infrastruktur hingga Ekonomi Disampaikan

Meski demikian, dia memastikan Pemkot Bontang menghormati proses hukum yang telah berjalan. Pemerintah akan menunggu salinan putusan untuk kemudian mempelajari pertimbangan hukum secara menyeluruh.

AH menyebut, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah posisi hukum para pihak dalam perkara tersebut. Menurutnya, penolakan gugatan bisa saja berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau hubungan hukum antara pihak yang menggugat dan tergugat.

“Jangan-jangan ditolak itu karena tidak memiliki hubungan hukum. Itu yang terpenting. Apakah kita punya posisi hukum atau legal standing untuk menggugat?” ucapnya.

Di sisi lain, AH menyoroti sikap manajemen Bontang Transport yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret menghadapi persoalan tersebut. Dia bahkan mengaku kesal karena hingga kini Direktur Bontang Transport belum datang untuk membahas langsung perkara yang berpotensi mengancam aset perusahaan.

Baca Juga: BPBD Kutim Temukan Karhutla Berulang di Lokasi Sama, Ada Unsur Kesengajaan

“Saya bilang dulu, bubarkan saja Bontang Transport. Karena dia diam-diam saja. Orang sudah mau menyita barang kita, dia santai saja,” tutur dia.

AH meminta Direktur Bontang Transport tampil menghadapi persoalan tersebut. Menurut dia, perusahaan harus menunjukkan sikap bertanggung jawab dan tidak menyerahkan seluruh beban persoalan kepada Pemkot Bontang.

“Direktur Bontang Transport harus banyak berbicara di sini. Jangan sembunyi. Ini tugasmu. Jangan menyeret-nyeret pemerintah untuk membantu membayar. Ini bisnis to bisnis,” terangnya.

Dia mengatakan, Bontang Transport memiliki sejumlah pilihan untuk menyelesaikan persoalan. Perusahaan bisa menempuh upaya hukum apabila masih memiliki dasar yang kuat untuk melakukan perlawanan. Namun, opsi penyelesaian melalui komunikasi dan negosiasi juga dinilai perlu dipertimbangkan.

“Kalau mau melakukan perlawanan secara hukum, silakan. Atau mengambil solusi dengan memperbarui komunikasi, meminta pengurangan tuntutan atau bagaimana caranya. Tapi tidak boleh berlindung di bawah ketiak pemerintah,” sebutnya.

Kekhawatiran terbesar Pemkot Bontang adalah potensi penyitaan hingga eksekusi kapal yang menjadi aset Bontang Transport. Agus menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena konsekuensinya dapat semakin berat.

Baca Juga: Tekan Harga Pangan di Desa, Dinas Ketahanan Pangan Paser Luncurkan Program RODA PANGAN

Apalagi, kapal tersebut memiliki keterkaitan dengan aset yang sumber pembiayaannya berasal dari keuangan daerah. AH menyebut, berdasarkan penelusurannya, terdapat sekitar Rp17 miliar dana daerah yang sebelumnya dikelola melalui badan usaha daerah dan kemudian digunakan untuk pembelian kapal roro. Kapal tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bontang Transport.

“Walaupun dikatakan kekayaan yang dipisahkan atau aset yang dipisahkan, sumbernya memang dari APBD, sekitar Rp17 miliar kalau tidak salah penelusuran saya dari dulu. Itu yang kemudian dipakai membeli kapal roro dan diserahkan ke Bontang Transport,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah tetap berkepentingan memastikan aset tersebut tidak bermasalah. Namun, AH menegaskan keterlibatan Pemkot bukan berarti pemerintah harus mengambil alih tanggung jawab Bontang Transport dalam perkara bisnis.

Dia juga mengungkapkan rencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. AUJ, Bontang Transport, bagian hukum, hingga bagian aset Pemkot Bontang akan diminta duduk bersama.

Baca Juga: Latih Barista Lokal di Cafe Vintage, Kubar Siapkan Layanan Kopi Berkelas

“Saya akan undang mereka, baik AUJ, Bontang Transport, bagian hukum, maupun bagian aset. Kalau ini dibiarkan terus, tentu harus ada langkah,” jelasnya.

Menurutnya, hubungan antara AUJ sebagai induk dan Bontang Transport sebagai perusahaan yang berada di bawahnya juga perlu dievaluasi. Ketidakharmonisan kedua entitas tersebut dinilai justru dapat memperbesar persoalan dan berujung pada risiko terhadap aset.

“Kalau ketidakharmonisan mereka berdua menyebabkan satu perkara tidak selesai, akhirnya yang terancam aset mereka. Ini yang harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
KM Bontang Express II Bontang Transport agus haris pemkot bontang Perumda auj