KALTIMPOST.ID, BONTANG - Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang mulai membenahi hubungan dengan anak perusahaan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah PT Bontang Transport, terutama menyangkut status dan mekanisme pengelolaan aset kapal Roro Bontang Express II.
Dewan Pengawas Perumda AUJ Dedi Haryanto mengatakan, persoalan tersebut muncul karena terdapat perbedaan antara dasar penyertaan modal pemerintah daerah dan pencatatan aset dalam laporan keuangan perusahaan.
Berdasarkan perda penyertaan modal, kapal Roro menjadi bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang kepada Perumda AUJ. Namun, dalam laporan keuangan, aset tersebut tercatat pada PT Bontang Transport selaku pihak yang mengoperasikan kapal.
Baca Juga: Patroli Gabungan Diperkuat, Muara Kaman Waspadai Karhutla
“Kalau berdasarkan laporan keuangan, dia ada di Bontang Transport. Tapi berdasarkan perda, harusnya di AUJ,” kata Dedi, Kamis (10/9/2026).
Kondisi tersebut membuat Perumda AUJ kini melakukan rekonsiliasi dengan PT Bontang Transport. Langkah itu dilakukan untuk memastikan dokumen, pencatatan aset, hingga mekanisme pengelolaan kapal memiliki dasar yang jelas.
Menurut Dedi, persoalan tersebut sebenarnya berkaitan dengan mekanisme penyerahan aset yang terjadi setelah perda penyertaan modal diterbitkan. Ketika pemerintah daerah menetapkan penyertaan modal, seharusnya aset yang menjadi bagian di dalamnya juga dicatat secara jelas pada perusahaan penerima.
Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya tertata hingga saat ini.
“Yang menjadi masalah, dulu Perumda AUJ menyerahkan ke Bontang Transport seperti apa, itu yang belum diatur,” ucapnya.
Dedi mengatakan, Perumda AUJ telah meminta PT Bontang Transport menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan kapal. Termasuk laporan keuangan dan dokumen kontrak apabila kapal dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak lain.
Baca Juga: iPhone Duo Resmi Meluncur: HP Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta, Ini Spek Gacornya
Langkah tersebut penting untuk mengetahui potensi pendapatan yang sebenarnya dapat diperoleh dari aset daerah tersebut.
“Nanti kita konsolidasi, termasuk kalau mereka mengontrakkan dengan pihak ketiga berapa nilai kontraknya,” tutur dia.
Besaran kewajiban kepada Perumda AUJ nantinya juga tidak bisa ditentukan secara sembarangan. Menurut Dedi, nilai pemanfaatan aset harus mempertimbangkan nilai pasar sebagai salah satu dasar penentuan kerja sama.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apakah kapal tersebut nantinya tercatat di PT Bontang Transport atau Perumda AUJ, sepanjang mekanisme pengelolaan dan hubungan bisnis antara kedua perusahaan memiliki dasar yang jelas.
Hal tersebut juga berkaitan dengan dokumen kapal dan izin trayek. Dedi menduga pencatatan kapal atas nama PT Bontang Transport sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan operasional serta izin trayek yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
“Yang penting mekanisme kerja samanya ini, mekanisme pengelolaannya,” terangnya.
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang lebih tertib di lingkungan Perumda AUJ.
Dedi menyebut, rekonsiliasi dengan anak perusahaan akan dilakukan secara bertahap agar seluruh aset dan kewajiban perusahaan dapat dipetakan secara jelas. (*)
Editor : Ery Supriyadi