Rumah Kontrakan di Satimpo Digerebek, Polisi Temukan 8 Paket Diduga Sabu

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 12:23 WIB
BARANG BUKTI: Paket sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Bontang dari pelaku. (POLRES BONTANG FOR KP)
BARANG BUKTI: Paket sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Bontang dari pelaku. (POLRES BONTANG FOR KP)

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Rumah kontrakan di kawasan HOP II PT Badak LNG, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, mendadak didatangi polisi. Dari penggerebekan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI, 21 tahun, bersama delapan bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus narkoba di Bontang itu berlangsung Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Agung HOP II PT Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Akibat Kemarau dan Intrusi Mahakam, BPBD Samarinda Salurkan 880 Ribu Liter Air

Kasus itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penindakan. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah informasi dianggap cukup, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang tersimpan di atas kasur. Barang tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Darurat Karhutla dan Kekeringan, BNPB Kerahkan Pesawat Modifikasi Cuaca dan 60 Ton Garam di Samarind

Total terdapat delapan bungkus dengan berat kotor mencapai 2,72 gram. Selain paket kristal putih tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya dua pipet, sebuah dompet kecil, plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit telepon seluler.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto membenarkan pengungkapan tersebut. Dia menyebut informasi dari masyarakat menjadi titik awal polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti di rumah kontrakan tersebut.

Baca Juga: Aset Anjlok Separuh dan Merugi Ratusan Juta, BPR Bontang Kini Dalam Pengawasan OJK

“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Larto.

Menurutnya, penanganan kasus tidak berhenti pada penemuan dan pengamanan barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan tersebut.

Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan atau pihak yang memasok maupun terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.

“Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” ucapnya.

AI beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti guna memastikan kandungan kristal putih yang ditemukan. (*)

Editor : Dwi Restu A
bontang sabu-sabu Satimpo narkoba penggerebekan