KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemkot Bontang mulai mempertegas penagihan piutang pajak daerah. Wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan setelah mendapat Surat Teguran terancam dikenai sanksi berupa pemasangan stiker, spanduk, hingga media pemberitahuan lainnya pada objek pajak.
Bahkan, wajib pajak dilarang mencabut atau merusak media tersebut sebelum seluruh tunggakan dilunasi. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 900.1.13.1/3801/BAPENDA/2026 tentang Penagihan Piutang Pajak Daerah dan Pengenaan Sanksi kepada Wajib Pajak di Kota Bontang.
Baca Juga: Kualitas Udara Bontang Memburuk, IQAir Catat AQI 109, PM2.5 Tembus 38,8 Mikrogram
Surat yang ditetapkan pada 7 Oktober 2026 tersebut ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Neni menegaskan, penagihan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga penerimaan daerah.
Baca Juga: Sidang JMB: Warga Ungkap Lahan Transmigrasi Dijual ke Perusahaan Lewat Perantara
Pemerintah tidak hanya mengimbau wajib pajak untuk membayar, tetapi juga menyiapkan langkah penegakan aturan bagi mereka yang mengabaikan kewajibannya.
“Wajib pajak diharapkan tidak menunggu sampai diterbitkannya Surat Teguran. Segera lunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo agar tidak berlanjut pada tahapan penagihan berikutnya,” kata Neni, Jumat (9/10/2026)..
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bontang merujuk Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Kebijakan itu juga menindaklanjuti pedoman Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, khususnya terkait upaya penagihan piutang dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Baca Juga: Dorong RSUD dan Puskesmas Lebih Aktif, Pemkab Kubar Matangkan Aturan PBJ BLUD
Neni menyebut kepatuhan membayar pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan diminta segera menyelesaikan kewajibannya.
“Penagihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sesuai ketentuan. Kami berharap masyarakat memahami bahwa pembayaran pajak juga berkontribusi terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 57 Perwali Bontang Nomor 32 Tahun 2024, proses penagihan diawali dengan penerbitan Surat Teguran. Dokumen tersebut mencantumkan batas waktu pelunasan utang pajak paling lama 21 hari kalender.
Apabila tenggat waktu terlampaui dan wajib pajak belum melakukan pelunasan, pemerintah dapat memasang stiker, spanduk, atau media lainnya yang berisi pemberitahuan bahwa wajib pajak bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.
Sebelum sampai pada tahapan tersebut, wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo dan menerima Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) akan diberikan Surat Teguran untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
“Surat Teguran menjadi tahapan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Setelah surat tersebut diterbitkan, ada batas waktu yang diberikan untuk melunasi utang pajak. Jika tetap tidak dibayar, sanksi dapat diberlakukan sesuai ketentuan,” tutur dia.
Piutang yang menjadi dasar penagihan mencakup kewajiban berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), serta STPD.
Selain itu, penagihan juga dapat didasarkan pada Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
Pemkot Bontang juga menetapkan larangan bagi wajib pajak untuk merusak atau mencabut stiker, spanduk, maupun media pemberitahuan lain yang telah terpasang selama tunggakan belum dilunasi. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut mengatur bahwa setelah Surat Teguran diterbitkan, wajib pajak tidak diperkenankan mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak yang menjadi piutang daerah.
“Karena itu, kami mengingatkan wajib pajak agar menyelesaikan kewajibannya sejak awal. Jangan sampai tunggakan dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan konsekuensi yang lebih jauh,” terangnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam mekanisme Surat Teguran. Penanggung pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran tidak diterbitkan Surat Teguran atas utang pajak yang telah disetujui untuk diangsur atau ditunda tersebut.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada camat, lurah, ketua RT, serta seluruh wajib pajak daerah di Kota Bontang itu, pemerintah turut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pembayaran.
Pembayaran piutang pajak daerah diwajibkan melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong digitalisasi dan elektronifikasi pembayaran pajak daerah.
Neni mengimbau masyarakat untuk memastikan pembayaran dilakukan melalui saluran resmi agar proses pelunasan tercatat dengan baik.
“Wajib pajak perlu memastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi Bapenda Kota Bontang. Dengan begitu, proses pembayaran dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih transparan,” sebutnya.
Pemkot Bontang berharap penerapan aturan ini mendorong masyarakat dan pelaku usaha lebih disiplin membayar pajak. Selain menghindari sanksi, pelunasan tepat waktu juga membantu menjaga penerimaan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor : Sukri Sikki