BONTANG- Kepolisian Resor (Polres) Bontang mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Soekarno-Hatta. Sejumlah pihak yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi kebakaran akan dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab peristiwa tersebut.
Pemeriksaan akan menyasar sejumlah pihak, di antaranya pekerja proyek penanganan longsoran dan pemilik lahan di sekitar lokasi. Keterangan mereka diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kebakaran tersebut.
Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto, mewakili Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo, menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan,” kata Awan.
Menurut dia, penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab munculnya api, tetapi juga mempertimbangkan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat. Asap yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kesehatan warga, sedangkan meluasnya titik api dapat memengaruhi ketertiban serta aktivitas masyarakat di kawasan sekitar.
Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta-fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Awan menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang dimintai keterangan memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum hingga terdapat bukti yang cukup untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Kami pergunakan asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang terbukti pasti akan diproses,” ucapnya.
Kebakaran di kawasan Jalan Soekarno-Hatta mulai terjadi pada Kamis (15/10/2026) sore. Api kemudian merambat dan meluas hingga mencapai area di seberang jalan. Perluasan tersebut menjadi salah satu bagian dari peristiwa yang kini didalami aparat untuk mengetahui kronologi serta faktor pemicu kebakaran.
Penyelidikan akan menjadi dasar bagi polisi untuk memastikan apakah karhutla tersebut terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau tindakan yang dilakukan secara sengaja. Kesimpulan mengenai penyebab kebakaran baru dapat ditetapkan setelah penyidik memperoleh keterangan dan bukti yang memadai.
Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak vegetasi, tetapi juga menimbulkan gangguan bagi warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. Karena itu, pengungkapan penyebab kejadian dinilai penting untuk memastikan penanganan dilakukan secara tepat dan mencegah peristiwa serupa terulang.
Polres Bontang masih melanjutkan pengumpulan bahan keterangan guna memperjelas asal mula api dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, kepolisian memastikan proses penindakan akan dilaksanakan sesuai prosedur. (*)
Editor : Ismet Rifani