
KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (5/11/2026). Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Baca Juga: Mengaku Bawa Ijazah Asli, Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jaktim
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk melakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden turut menyatakan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk sementara waktu, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perkembangan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen agar pelayanan publik melalui institusi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," katanya.
Terkait dugaan penyadapan, Mensesneg menjelaskan bahwa pelaksanaan penyadapan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum tertentu.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena ini tentunya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




