Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Kasus Penyadapan: Jangan Ada yang Ditutupi

A
Penulis: Ari Arief❯
Mensesneg Prasetyo Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi.

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (5/11/2026). Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk melakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden turut menyatakan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk sementara waktu, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perkembangan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen agar pelayanan publik melalui institusi kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," katanya.

Terkait dugaan penyadapan, Mensesneg menjelaskan bahwa pelaksanaan penyadapan telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memahami bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum tertentu.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena ini tentunya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gantikan Listyo Sigit, Letjen TNI Ariyo Windutomo Resmi Ditunjuk Jadi Plt KSP

Gantikan Listyo Sigit, Letjen TNI Ariyo Windutomo Resmi Ditunjuk Jadi Plt KSP

Prabowo tunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP menggantikan Listyo Sigit yang terseret kasus penyadapan ilegal dan indikasi makar..

Pensiun Dini atau Masih Aktif? Status Listyo Sigit Jadi KSP Tuai Sorotan

Pensiun Dini atau Masih Aktif? Status Listyo Sigit Jadi KSP Tuai Sorotan

Penunjukan Listyo Sigit jadi KSP disorot karena belum pensiun. Lemkapi tegaskan penugasan eks Kapolri sah dan sesuai UU Polri.

Estafet Kepemimpinan Polri, Listyo Bergeser ke KSP, Suyudi Jabat Kapolri

Estafet Kepemimpinan Polri, Listyo Bergeser ke KSP, Suyudi Jabat Kapolri

Listyo Sigit Prabowo dilantik Presiden Prabowo sebagai KSP hari ini. Posisi Kapolri resmi diisi oleh Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer