BONTANG – Potensi penerimaan pajak dari sektor penginapan di Bontang masih terbuka untuk dioptimalkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang memperluas pendataan usaha penginapan, termasuk vila di kawasan Bontang Kuala, untuk memperkuat basis pajak daerah.
Dari 26 vila yang teridentifikasi berpotensi menjadi wajib pajak, sebanyak 15 di antaranya telah melapor kepada Bapenda. Pendataan masih berlangsung karena tidak seluruh bangunan di kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, pendataan di Bontang Kuala dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kepada pemilik atau pengelola vila. Langkah itu ditujukan untuk mengidentifikasi usaha yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
“Iya, mulai pendataan Bontang Kuala karena masih dilakukan sosialisasi secara intensif,” kata Natalia saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Sumpah Pemuda Ke-98, Wawali Agus Haris Ajak Pemuda Bontang Peduli Sesama
Menurut dia, potensi sektor perhotelan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan target penerimaan tahun depan. Perkembangan realisasi pajak turut diperhitungkan dalam penyusunan target tersebut.
“Potensi hotel juga tetap,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, realisasi pajak jasa perhotelan hingga September 2026 mencapai Rp 1,75 miliar atau 74,99 persen dari target perubahan 2026 sebesar Rp 2,34 miliar.
Sementara itu, target murni pajak jasa perhotelan pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 2,56 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 220 juta dibandingkan target perubahan tahun ini.
Di sisi pendataan, Bapenda masih berupaya menelusuri seluruh vila yang masuk dalam daftar potensi. Natalia menyebut, dari 26 vila yang menjadi sasaran, 15 sudah melapor dan jumlah tersebut masih berpeluang bertambah.
“Potensi masih 26 vila, sudah 15 yang melapor. Ini masih bertambah,” tuturnya.
Namun, Natalia menegaskan, tidak semua bangunan di kawasan tersebut otomatis menjadi objek pajak. Sebagian vila diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perlu dibedakan dari penginapan yang dijalankan sebagai usaha.
“Kami maksimalkan di 26 vila. Selebihnya sifatnya pribadi,” jelasnya.
Karena itu, pendataan tidak hanya berfokus pada jumlah bangunan, tetapi juga status pemanfaatan dan kegiatan usaha masing-masing vila. Sosialisasi dilakukan agar pemilik atau pengelola memahami kewajiban perpajakan apabila usahanya memenuhi ketentuan.
Bapenda menargetkan pendataan tersebut dapat dituntaskan pada 2027. Upaya ini diharapkan memperluas basis wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan dari sektor perhotelan.
Meski target tahun depan meningkat, realisasi penerimaan tetap bergantung pada aktivitas usaha, kepatuhan wajib pajak, serta ketepatan pendataan terhadap usaha yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Editor : Muhammad Ridhuan