KALTIMPOST.ID, Mungkin ini pepatah yang cocok disematkan pada kasus Agus Salim. Bak air susu dibalas dengan air tuba. Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat, resmi melaporkan konten creator sekaligus pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya.
Padahal Pratiwi Noviyanthi yang biasa disapa dengan Teh Novi menjadi orang yang pertama kali berinisiatif membantu Agus menggalang donasi untuk pengobatan matanya.
Dengan menggandeng pengacara terkenal Farhat Abbas, Agus melaporkan Pratiwi Noviyanthi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, Agus telah melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah pada 19 Oktober.
“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 a atau pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary Syam Indradi menyebut, pelapor selaku korban merasa keberatan dan merasa terancam dengan tuduhan menyelewengkan uang donasi Rp 1,5 miliar.
“Ada tuduhan, ancaman, dan fitnah yang menyebutkan seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” tutur Ade.
Sementara itu, Pratiwi Noviyanthi sebagai orang yang dilaporkan tidak merasa panik dengan laporan Agus karena dia merasa dirinya telah melakukan hal yang benar.
“Allah bersama orang yang benar di jalannya,” tutur Pratiwi Novianti.
Bersamaan dengan itu dukungan terus mengalir kepadanya. Di media sosial Instagram pribadinya, Pratiwi Novianti menyampaikan rasa terima kasihnya kepada orang-orang yang telah mendukungnya.
“Masyaallah kalian luar biasa. Terima kasih untuk doa dan dukungannya,” tulis Novi dalam unggahannya.
Pratiwi Noviyanthi justru tidak gentar karena telah memiliki bukti-bukti kuat untuk menghadapi proses hukum yang dilayangkan Agus.
Dia menjelaskan pihak keluarga Agus lah yang menginginkan uang donasi tersebut dikelola yayasan.
“Ada bukti chatnya juga ‘teh ini kita transfer aja ya nominal Rp 300 juta, biar dikelola sama yayasan. Tanpa ada paksaan yah, karena itu ada chatnya. Pada saat penyerahan uang Rp 1 miliar pun di bank tanpa ada paksaan karena dia sendiri yang datang ke bank. Mas Agus yang tanda tangan, jadi ada banyak saksinya sih,” terang Novi.
Selain itu, ada bukti suara hingga percakapan melalui chat dari pelapor.
“Ada rekaman suara bahwa menyerahkan ke yayasan tanpa ada paksaan. Trus ada juga dokter yang merasa keberatan dengan ucapan pelapor karena telah mencemarkan nama rumah sakit,” ucapnya.
“Bismillah kita siap maju,” lanjut Novi.
Editor : Hernawati