Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ganti Rugi Lahan Tol IKN: 52 Bidang Tanah Dibayarkan, Ini Rinciannya

Rikip Agustani • Kamis, 19 Desember 2024 | 16:18 WIB
TAHAP PERTAMA: Para pemilik lahan di Seksi 6A dan 6B Tol IKN mulai menerima pembayaran uang ganti rugi, Rabu (18/12).
TAHAP PERTAMA: Para pemilik lahan di Seksi 6A dan 6B Tol IKN mulai menerima pembayaran uang ganti rugi, Rabu (18/12).

 

KALTIMPOST.ID, Warga terdampak pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya mendapatkan pembayaran uang ganti rugi lahan.

Otorita IKN melaksanakan kegiatan tahap akhir pada Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah (P3T) Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN.

Terhadap lahan untuk pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol IKN Segmen 6A dan 6B di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pemberian uang ganti rugi terhadap ADP Otorita IKN yang sebelumnya dikuasai oleh warga ini, berupa penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.

 Baca Juga: Tarif PPN 12 Persen Naik di 2025, Pengguna Uang Elektronik dan E-Wallet Harus Bayar Lebih Mahal

Di mana total anggaran yang diberikan pemerintah untuk pembebasan lahan pembangunan jalan bebas hambatan Seksi 6A dan 6B ini adalah Rp 80 miliar.

Yang akan dibayarkan melalui 2 tahap. Pembayaran tahap pertama telah dilaksanakan pada Rabu (18/12), di Kantor Proyek Jalan Bebas Hambatan 6B, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Dan pembayaran tahap kedua, direncanakan pada hari Jumat (20/12), besok. Dengan jumlah masyarakat yang menerima uang ganti rugi lahan sebanyak 52 bidang.

“Tahap pertama ada 30 bidang dan tahap kedua 22 bidang,” kata Firyadi, Direktur Pertanahan pada Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN kepada Kaltim Post, Kamis (19/12).

 Baca Juga: Sentuh Hati Ibu: 10 Ide Kado Hari Ibu yang Bikin Beliau Merasa Dicintai Selamanya

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Program dan Hukum Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini, tidak menyampaikan secara rinci.

Mengenai besaran UGR yang telah diterima masyarakat terdampak pada Jalan Tol IKN Seksi 6A dan 6B tersebut.

“Mungkin yang lebih tepat angkanya ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. Karena mereka yang membayarkan,” pungkasnya.

 Baca Juga: Menkop Budi Arie Diperiksa Korps Tipikor Polri, Diduga Terkait Kasus Judi Online

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12), menyampaikan pemberian penggantian UGR kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Khususnya pada Pasal 8, yang menerangkan bahwa besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Di mana masyarakat memiliki penggantian atas lahan dalam bentuk uang. “Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” kata perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP Otorita IKN ini.

 Baca Juga: Dua Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Balikpapan Dibekuk, Beraksi dengan Modus Pakai Barcode Berulang Kali di SPBU

Dia pun  menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses P3T ADP Otorita IKN ini.

Termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah termasuk BBPJN Kaltim Kementerian PUPR, Pemkab PPU, serta camat, lurah, RT, TNI, Polri, dan tentunya kepada seluruh warga yang telah berkontribusi aktif dalam pembangunan IKN.

“Proses penyediaan tanah untuk pembangunan IKN, termasuk lahan ADP Otorita IKN yang dikuasai masyarakat, adalah salah satu langkah penting dalam percepatan pembangunan IKN. Yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif,” ujar dia.

Salah satu penerima uang ganti rugi lahan tersebut, Kepala Adat Pemaluan Jubaen.

Dia menjadi masyarakat pemilik yang terdampak pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 6A dan 6B.

“Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik," katanya. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#pembebasan lahan #warga terdampak #ppu #tol ikn #ganti rugi lahan