KALTIMPOST.ID, Praktik prostitusi dalam jaringan atau daring (online) semakin menjamur di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Data terbaru yang diperoleh Kaltim Post pada 11 Juli 2025 dari sumber kredibel di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mengungkapkan setidaknya ada 93 akun yang teridentifikasi terlibat dalam praktik ini selama periode Mei hingga Juli 2025.
Fenomena ini menjadi sorotan serius mengingat pembangunan IKN yang terus digenjot sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi masa depan Indonesia.
Mirisnya, para pelaku menawarkan jasa esek-esek dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga fantastis, Rp 4.000.000 untuk sekali kencan.
Berdasarkan data yang dihimpun Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, Rakhmadi, per 9 Juli 2025, sebagian besar praktik ini berpusat di Kecamatan Sepaku, PPU, yang merupakan inti dari kawasan IKN.
Baca Juga: Jalan-Jalan ke Hongkong, Andre Pulang Bawa Konsep Visioner untuk IKN Nusantara
Beberapa nama akun yang terdaftar antara lain "Putri Cantik" yang beroperasi di sebuah guest house di kawasan Desa Bukit Raya dengan tarif Rp 700.000, hingga "Kiky" di guest house, di kawasan Bumi Harapan, Sepaku, yang mematok harga Rp 4.000.000.
Lokasi praktik prostitusi online ini tersebar di berbagai penginapan, guest house, dan kos-kosan di wilayah IKN.
Sejumlah nama guest house, kerap disebut sebagai tempat transaksi haram ini.
Bahkan, ada pula yang beroperasi di guest house cukup ternama di kawasan itu.
Ditemukan juga akun "Massage Sepaku IKN" dan "Pijet Tradisional" yang terindikasi menawarkan layanan terselubung di sebuah penginapan, masih di kawasan IKN, dengan tarif masing-masing Rp 300.000 dan Rp 500.000.
Baca Juga: Simpan 80 Ribu Video Seks, Wanita Ini Bikin Biksu Kabur dari Biara dan Gugat Rp 3,5 M karena Hamil
Meskipun data ini telah dirilis oleh Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi, belum ada keterangan resmi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas maraknya praktik prostitusi online ini.
Keberadaan fenomena ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi otoritas terkait dalam menjaga moralitas dan ketertiban di jantung IKN yang baru.
Maraknya praktik prostitusi di kawasan IKN Nusantara menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU.
Ketua Umum MUI PPU, KH. Abu Hasan Mubarok, menegaskan bahaya prostitusi yang merupakan bagian dari perbuatan zina dalam khutbah Jumat yang disampaikan di Masjid Nurul Iman, Gang Padaidi, Penajam, PPU, Jumat, 11 Juli 2025.
Dalam naskah khutbahnya, KH. Abu Hasan Mubarok menjelaskan bahwa zina dalam Islam adalah hubungan seksual antara dua individu yang tidak terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.
Baca Juga: Duel Comeback Manny Pacquiao Berakhir Imbang, Sabuk Juara WBC Milik Mario Barrios
Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Isra' (17:32) yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Menurut Imam Fakhuruddin ar Razi, zina disebut dengan tiga sebutan dalam Al-Qur'an yaitu fakhisyah, maqtan, dan sa a sabilan.
Fakhisyah diartikan sebagai keji karena dapat merusak nasab keturunan dan memicu berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan.
Dampak fisik dari praktik prostitusi, seperti HIV/AIDS, sifilis, kencing nanah, klamidia, dan HPV, juga disoroti, selain risiko aborsi serta gangguan psikologis dan emosional.
Diuraikannya, lafaz maqtan berarti kebencian yang mendalam, menunjukkan penolakan Islam terhadap perbuatan zina. Ayat Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 22 dan Al-Ahzab ayat 53 juga mempertegas larangan terhadap perbuatan yang dikategorikan terlarang.
Baca Juga: Mereka Disangka Suci, Kini Puluhan Biksu Thailand Terlibat Skandal yang Memalukan
Istilah sa a sabilan, yang berarti “seburuk-buruk jalan,” juga digunakan dalam Al-Qur'an untuk menggambarkan perzinahan atau prostitusi.
Abu Hasan Mubarok menekankan bahwa zina adalah dosa besar yang merusak akhlak dan tatanan sosial masyarakat.
Bahkan, dalam Islam, hukuman bagi pelaku zina adalah rajam, yang menunjukkan betapa beratnya dosa ini di mata Allah SWT.
“Tidak ada suatu dosa yang lebih besar sesudah syirik di sisi Allah selain daripada seseorang yang meletakkan spermanya pada rahim yang tidak dihalalkan baginya,” ungkap KH. Abu Hasan Mubarok mengutip hadis riwayat Al-Haitsam bin Malik at Thoi.
MUI PPU menganggap maraknya perzinahan dan prostitusi sebagai indikator rusaknya moral dan ancaman nyata bagi generasi mendatang, serta perlunya menjaga ikatan suci antara suami dan istri.
Abu Hasan Mubarok juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, “Jauhilah perbuatan zina, karena pada awalnya ia adalah aib dan pada akhirnya adalah kehancuran,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ia menambahkan bahwa iman akan keluar dari seseorang yang berzina, sebagaimana pakaian yang dilepas.
Maraknya praktik prostitusi yang menyasar para pekerja di kawasan IKN, seperti dilansir media ini, ternyata menjadi perhatian serius anggota DPRD PPU, H. Sakka.
Ia mengimbau warga Kecamatan Sepaku untuk tidak membiarkan wilayahnya dicemari oleh aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum tersebut.
Menurut Sakka, fenomena ini mulai menjamur dan berlangsung secara terselubung di sejumlah guest house dan penginapan lokal di Sepaku.
Bahkan, Satpol PP PPU bersama aparat gabungan berhasil membongkar praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat sekitar. ***
Editor : Dwi Puspitarini